Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan agar Hakim Menyatakan Perjanjian Sah Berlakunya sebagai Undang-Undang

23 Mei 2021   10:53 Diperbarui: 23 Mei 2021   10:56 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengadilan Negeri Malang telah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Mlg dan telah diputus pada tanggal 10 Oktober 2019.

Perkara tersebut mengenai  perjanjian   pembangun ruko di atas tanah Para Tergugat, yang dibuat tanggal 20 Januari 2017

Salah satu permohonan Penggugat  kepada Majelis hakim agar "Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat I Perjanjian tanggal 20 Januari 2017". 

Apa yang dimaksudkan dengan Perjanjian berlaku sebagai Undang -- undang ?

Permohonan Penggugat tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan mempunyai landasan hukum yaitu : Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" 

Maksudnya adalah : bahwa para pihak harus memenuhi semua hak dan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat oleh mereka.

Kata-kata secara sah, maksudnya perjanjian yang dibuat tersebut, harus memenui  4 (empat) syarat sebagaimana di atur dalam pasal 1320 BW, yaitu : 

  • Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.

Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan.

Suatu hal tertentu; dan

Suatu sebab (causa) yang halal.

Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orang yang membuat perjanjian tersebut  dan syarat nomor 3 dan 4 disebut syarat objektif,karena mengenai objk dari suatu perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun