Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Nature

Izin Lingkungan Harus Mendapat Izin dari Masyarakat

6 Juli 2020   15:14 Diperbarui: 6 Juli 2020   21:37 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayahan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Karawang, mengeluarkan 2 (dua) buah surat yang subsanti dari surat tersebut berisi penolakan Izin Lingkungan kepada PT.MPB (Pengugat). Akibat penolakan tersebut, PT.MPB  mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung di bawah register perkara Nomor : 23/G/LH/2017/PTUN-BDG, dan telah diperbaiki secara formal pada Pemeriksaan Persiapan tanggal 06 April 2016.

Kedua buah surat yang dijadikan Penggugat sebagai objek perkara, yaitu :

1.Nomor 503/11/Bang tanggal 5 Januari 2017 tentang Izin Lingkungan Penambangan Blok A  ditujukan kepada PT. Mas Putih Belitung;  

2.Nomor 503/12/Bang tanggal 5 Januari 2017 tentang Izin Lingkungan Penambangan Blok B   ditujukan kepada PT. MPB. 

Penggugat beralasan bahwa Perbuatan Tergugat tersebut merupakan pebuatan melawan hukum yang telah merugikan secara materiil Pihak Penggugat, karena wilayah usaha pertambangan Eksplorasi Blok A Penggugat seluas 46,4  Hektar dan Blok B Penggugat 47 Hektar yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang tidak bisa ditingkatkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Tergugat mengajukan eksepsi bahwa objek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara,sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang - Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas Undang -- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tergugat menyampaikan bahwa surat tersebut tidak bisa dijadikan objek sengketa, karena belum bersifat final, masih digantungkan kepada syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh PENGGUGAT dan masih memerlukan persetujuan pimpinan dalam hal ini Bupati Karawang karena Bupati Karawang menolak dengan tegas adanya aktivitas pertambangan di Karawang Selatan, karena Karawang Selatan akan dijadikan wilayah pariwisata sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang hal ini sesuai dengan Surat Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat Nomor : 540/5765/Bapp tanggal 18 Oktober 2016 perihal Permohonan Untuk Tidak Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Karawang Selatan .

Tergugat juga beralasan bahwa terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Izin Lingkungan tersebut.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut , telah mengambil sikapnya dalam  pertimbangan hukumnya antara lain :  *Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan pada Bab II menyatakan bahwa masyarakat dengan mencantumkan identitas pribadi yang jelas berhak menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) dan SPT tersebut wajib digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan ;

*Majelis Hakim   berkesimpulan bahwa terbukti adanya penolakan terhadap permohonan Izin Lingkungan PT Mas Putih Belitung baik dari masyarakat maupun LSM (Lembaga Swadaya  Masyarakat) baik di sekitar maupun di luar wilayah obyek sengketa. Daerah Pangkalan adalah kawasan lindung geologi yang memiliki potensi untuk tambang batu gamping, oleh karenanya Izin Lingkungan harus disesuaikan dengan rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Karawang dan harus mendapatkan persetujuan Bupati (Lampiran XI Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 2 tahun 2013 bagian A.4 Kawasan  Lindung Geologi).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menyidangkan perkara Nomor 23/G/LH/2017/PTUN-BDG, tanggal 31 Mei 2017telah mengambil putusan dengan menolak Gugatan Penggugat, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan dan Gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 223/B/LH/2017/PT.TUN.JKT tanggal 15 November 2017, dan di tingkat kasasi putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 163 K/TUN/LH/2018, tanggal 3 April 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun