Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Hakim Tidak Berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum

12 Desember 2018   07:39 Diperbarui: 12 Desember 2018   07:53 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PUTUSAN  Hakim Banding Nomor 93/PID.Sus-LH/2016/PT PBR  diputuskan Hari Rabu tanggal 8 Juni  2016 dan diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum Pada Hari Kamis tanggal 9 Juni  2018 di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Bersama-sama dan Putusan PN Pekanbaru telah dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

A.Duduk Perkaranya. 

bahwa Terdakwa I   dan II , sekitar  pukul  22.30 wib,hari Jumat tanggal 7 November 2015  membawa 3 (tiga ) orang hutan yang sudah  dimasukkan ke dalam keranjang berwama putih, bermaksud melakukan transaksi dengan Pembeli, di Simpang Palas Jalan Lintas Pekanbaru - Minas Kecamatan,Rumbai Kota Pekanbaru, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,  kemudian Para Terdakwa di amankan Anggota Polri  berikut barang bukti  tersebut.  

bahwa berdasarkan keterangan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan satwa orang utan dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 yang merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam kolom Mamalia (menyusui) urutan 55, maka terhadap satwa Orang Utan tidak dapat untuk ditangkap, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, dan diniagakan atau diperjualbelikan.

 B.Dakwaan .

Jaksa penuntu umum  mendakwa Para Terdakwa dengan Dakwaan tunggal, berdasarkan  Surat Tuntutan No.Reg.Perk. PDM-: 08/PEKAN/01/2016 tanggal 10 Maret 2016 para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :  Setiap orang dilarang untuk :

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan       hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suat u tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun