Informasi Perkara : No. 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr, yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA, 03 Maret 2015 dan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk Umum pada hari : SELASA, 03 Maret 2015, Di Pengadilan Jakarta Utara.
A.Kasus Posisi
 1.Berawal ketika SUTJIPTO K,seorang Wiraswasta di Jakarta (Terdakwa) selaku distributor barang alat rumah tangga memesan barang - barang      Â
  plastik dengan nilai total Rp. 1.294.004.582,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)Â
  dari GO KWEE HON dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar barang tersebut sekitar 1,5 bulan sejak barang diterima, atas pemesanah  Â
  barang yang Terdakwa lakukan, lalu GO KWEE HON mengirimkan barang kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan;
Â
2.Setelah barang diterima selanjutnya Terdakwa menjual kembali barang tersebut kepada orang lain sehingga Terdakwa mendapatkan keuntunganÂ
  dan Terdakwa telah melakukan pembayaran senilai Rp. 538.013.550,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluhÂ
  rupiah), namun sisa uang hasil penjualan yang Terdakwa terima dari orang lain yang seharusnya milik dari GO KWEE HON tidak Terdakwa serahkanÂ
  kepada GO KWEE HON melainkan Terdakwa gunakan untuk usaha milik Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepadaÂ