Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Kesepakatan Bisnis (Perdata) Dipidanakan?

16 Oktober 2018   15:33 Diperbarui: 24 November 2018   23:04 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Informasi Perkara : No. 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr, yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA, 03 Maret 2015 dan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk Umum pada hari : SELASA, 03 Maret 2015, Di Pengadilan Jakarta Utara.

A.Kasus Posisi

 1.Berawal ketika SUTJIPTO K,seorang Wiraswasta di Jakarta (Terdakwa) selaku distributor barang alat rumah tangga memesan barang - barang           

    plastik dengan nilai total Rp. 1.294.004.582,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) 

   dari GO KWEE HON dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar barang tersebut sekitar 1,5 bulan sejak barang diterima, atas pemesanah   

   barang yang Terdakwa lakukan, lalu GO KWEE HON mengirimkan barang kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan;

 

2.Setelah barang diterima selanjutnya Terdakwa menjual kembali barang tersebut kepada orang lain sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan 

    dan Terdakwa telah melakukan pembayaran senilai Rp. 538.013.550,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluh 

    rupiah), namun sisa uang hasil penjualan yang Terdakwa terima dari orang lain yang seharusnya milik dari GO KWEE HON tidak Terdakwa serahkan 

    kepada GO KWEE HON melainkan Terdakwa gunakan untuk usaha milik Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepada 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun