Mohon tunggu...
Dudi Ridwandi
Dudi Ridwandi Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Mahasiswa, dan Administrasi

Sederhana, ndeso

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Puasa dan Berselawat itu Hukumnya Haram

3 November 2017   10:52 Diperbarui: 3 November 2017   11:06 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebelumnya kita artikan bahwa Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum dan segala hal yang membatalkan puasa mulai tebitnya matahari sampai tebenamnya matahari. Arti puasa dalam segi bahasa adalah menahan / mencegah sedangkan menurut istilah artinya menahan diri dari segala  sesuatu yang membatalkan sejak terbit matahari hingga terbenamnya firmannya dalam surat al-baqarah ayat 187 "makan dan minumlah kamu hingga waktu kelihatan benang putih  dari yang hitam"

Sedang sholawat adalah bentuk jamak dari kata salla atau salat yang berarti: doa, keberkahan, kemuliaan, kesejahteraan, dan ibadah. Arti bershalawat dapat dilihat dari pelakunya. Jika shalawat itu datangnya dari Allah Swt. berarti memberi rahmat kepada makhluk. Shalawat dari malaikat berarti memberikan ampunan.

Kita tela'ah bahwa puasa, khusus di bulan ramadhan itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim sebagaimana dalam firman Allah SWT " 

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa" (QS. Al Baqarah: 183), Sedangkan hukum membaca shalawat atas nabi menurut para ulama ada sepuluh pendapat, yaitu :

  1. Ibnu Jarir ath Thobari berpendapat bahwa shalawat adalah mustahabbat (sunnah) dan beliau menganggap bahwa hal ini adalah ijma para ulama.
  2.  Ibnu al Qishor dan ulama lainnya berpendapat sebaliknya bahwa ijma' ulama mewajibkan secara umum tanpa pembatasan, akan tetapi minimal diperbolehkan adalah satu kali.
  3. Abu Bakar ar Rozi dari kalangan ulama madzhab Hanafi, ibnu Hazm dan yang lainnya berpendapat diwajibkan disetiap shalat atau yang lainnya sebagaimana kalimat tauhid. Al Qurthubi, seorang mufassir, berpendapat bahwa tidak ada perselisihan akan wajibnya sekali seumur hidup dan ia juga diwajibkan disetiap sunah muakkadah, pendapat ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Ibnu Athiyah.
  4. Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalawat diwajibkan saat duduk diakhir shalat antara bacaan tasyahud dan salam.
  5. Pendapat Syafi'i dan Ishaq bin Rohwaih adalah diwajibkannya pada saat tasyahud.
  6. Abu Ja'far al Baqir berpendapat bahwa shalawat diwajibkan didalam sholat tanpa ada pengkhususan.
  7. Abu Bakar bin Bukair dari kalangan madhzab Maliki berpendapat wajib memperbanyaknya tanpa ada pembatasan dengan jumlah tertentu.
  8. At Thohawi dan para ulama dari madzhab Hanafi, al Halimi dan sekelompok ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa shalawat itu diwajibkan ketika disebutkan nama Nabi saw. Ibnul Arobi dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa ini adalah suatu kehati-hatian, demikian pula dikatakan az Zamakhsyari.
  9. Az Zamakhsyari berpendapat bahwa shalawat diwajibkan sekali disetiap majlis walaupun penyebutannya terjadi berulang-ulang.
  10. Beliau juga berpendapat bahwa shalawat wajib disetiap doa.(Fathul Bari juz XI hal 170 -- 171

Penjelasan bahwa puasa itu diharamkan jika dilakukan pada 2 hari Raya muslim yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, puasa hari Tasrik (11,12 dan 13 Dulhijah), wanita  yang puasa sunah tetapi tidak diijinkan suami. Dalam hal ini Rasulullah Saw telah melarang seorang wanita bersuami untuk melakukan ibadah puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah, tidak dalam bepergian dan tidak sakit yang menyebabkan suaminya tidak bisa menggaulinya. dalam hal ini, kalau si wanita itu tetap berpuasa, maka puasanya batal, sebab hukumnya adalah haram. Suami boleh menyuruh isterinya untuk membatalkan puasanya, kalau puasa itu tidak dengan izinnya. sebab dalam kasus ini, pihak isteri berarti telah melangar hak suami.
Rasul bersabda : " Tidak diperbolehkan wanita berpuasa satu hari pun, ketika suaminya menyaksikannya , kecuali bila diizinkan oleh suaminya itu." (HR. Bukhary, Muslim, dan Ahmad)

Sedang penjelasan sholawatan itu hukumnya haram jika misalkan dalam hidup bermasyarakat kita mengadakan kerja bakti di wilayah RT kita, tetapi kita tidak ikut kerja bakti malah sholawatan di depan rumah sambil memandang orang-orang yang kerja bakti. Atau kita sholawatan diwaktu malam hari sampai larut dengan speaker yang keras jelas mengganggu orang yang sedang tidur. 

Marilah kita belajar bersama hukum, karena sesuatu yang baik kalau tidak pada tempatnya akan menjadi buruk. Puasa baik, sholawatan baik tetapi dilakukan tidak pada waktu dan tempat jadi "HARAM" hukumnya. (Dudi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun