Mohon tunggu...
suzy yusna dewi
suzy yusna dewi Mohon Tunggu... -

Psikiater Anak & Remaja RSJ. Soeharto Herdjan Jakarta Owner Talenta Center

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Apakah Pedofili Patut Dihukum?

19 April 2014   16:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:29 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Admin (Shutterstock)

[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Kasus seorang anak M, usia 6 tahun salah seorang muridJiS ( Jakarta InternasionalSchool) mengundang perhatian publik. Dapat dibayangkan sekolah dengan security ketat dan lumayan banyak, tidak mampu melihat anakketika mengalami penganiayaan berupa kekerasan seksual yang dilakukanpetugas kebersihan.Ironis dan sangat disayangkan ketika diketahui pelaku tidak hanya satu, melainkan para pelaku bergiliran melakukan tindakan berupa sodomi kepada korban yangmerupakan seorang anak kecil yang tidak dapat berbuat apa-apa. Dari kasus diatas, rangkaian berita dibeberapa media cetak dan elektronik mencatat dan memberitakan bahwa korban adalah Pedofili. Apakah kasus ini murni Pedofili? Lalu kenapa korban adalah laki-laki sedangkan pelaku adalah laki-laki juga? Apakah Pedofili harus dihukum ? Bahasan menarik yang perlu disimak.

Pedofili dikenal masyarakat sebagai seseorang yang melakukan pelecehan seksual ataukekerasan seksual pada anak.Sebenarnya Pedofili didalam ilmu Psikiatri ( Kedokteran Jiwa) adalah seseorang yang mengalami gangguan dalam kategoriParaphilia, yaituseseorang yang mengalami gangguanseksual (psikoseksual)dengan rasa ketidaknyamanan dalam kehidupannya karena adanyadorongan seksual, fantasi seksual yang terus menerus menerus dengan melibatkan objekyang tidak biasa. Objek tidak biasa pada orang dengan Pedofiliadalah anak. Pedophilia berasal dari kata“Philia" yang berarti cinta dan"Pedo’” yang berarti anak.Penyebab seseorang menderitaPedofili kemungkinan besar dikarenakan pernah mengalami ataumenjadi korban kekerasanseksualketika masih anak-anak.

Diagnosis Pedofili ditegakkan jika pelaku atau orang tersebut berusia minimal 16 tahun dan mengalami gejala antara lain; lebih dari 6 bulan terakhir terus menerus berfantasi sexual atau adanya dorongan sexualataumelakukan aktivitas sexual pada anak, minimal berusia 13 tahun.Orang dengan Pedofili tidakhanya laki- laki tetapi juga dapat perempuan. Prosentasenya adalahlaki-laki: 80-90 %, sedangkan perempuan: 10-20 %. Gambaran seorang penderita Pedofili pada kenyataannya tampak sopan, baik, penyayang terutama apalagi terhadap anak. Orang tidak akan menyangka bahwa dia adalah orang dengan Pedofili. Orang dengan Pedofili lebih suka bekerja di komunitas anak dan kebanyakan aktifitas mereka habiskan bersama anak-anak dan mereka dapat juga menikah dan mempunyai anak . Seorang Pedofili dapat memperoleh kepuasan dari anak-anak dalam beberapa cara antara lain melihat gambar anak-anak, menonton aktivitas anak-anak dan adapula yang ingin selalu kontak dengan anak-anak.

Dapat disimpulkanbahwa Pedofili termasuk dalam kategori gangguan mental/ jiwa karena adanya ketidaknyamananatau distres dan disfungsi dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari serta menyebabkanmasalah dalam kehidupan interpersonal seseorang. Oleh karena itudapat diterapi, jika penderita sadar akan kondisi diri sendiri dan berkeinginan untuk sembuh walaupun tidak sembuh secara sempurna.

Apakah penderita Pedofili dapat dihukum, jika mereka dikatakan gangguan jiwa? Pedofili didiagnosis gangguan jiwa, akan tetapi tetap dikatakan melakukan tindakan kriminaljika ia melakukan tindakan atau melampiaskan perasaan atau keinginannya kepada anak sebagai korban, seperti pelecehan seksual anak atau penganiayaan, eksploitasi anak, pornografi anak, incest, penculikan, perkosaan, atau prostitusi anak di bawah umur. Dapatdikatakan merekamelakukan tindakan penganiayaan secara sadar oleh karena itu merekabertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya

Yang perlu dikahawatirkan adalah kemungkinan orang dengan Pedofili, biasanya tidak akan menghentikan perilaku mereka sendiri, tidak akan menyerahkan diri dan tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan atau mengakui mereka sendiri dan ketika dipenjara orang Pedofil dapat melakukan tindakan yang sama. Karena mereka tidak dapat mengontrol impuls seksual mereka. Oleh karenaitu penanganan yang tepat dari Profesional juga perlu dilakukan ketika Pedofili dipenjara.

Dari kasus diataskorban adalah laki-laki. Kemungkinan besar pelaku adalah seorang homoseksual, tidak dapat dipungkiri sehingga harus diobservasi oleh para profesional. Kenyataan ini perlu diperhatikan ketika hukuman diberikan kepada orang dengan pedofili. Dalam arti ketika orang pedofili berada dalam penjara harus di identifikasi jelas oleh sipir ataupun staf yang ada dalam penjara karena terjadinya kekerasan seksual mungkin saja terjadididalam penjara, tidak hanya pada anak tapi juga pada orang dewasa laki-laki.

Dr. Suzy Yusna Dewi, dr. Sp. KJ (K)

Psikiater Anak

RSJ Soeharto Herdjan Jakarta


Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun