Mohon tunggu...
Dr.Jody Antawidjaja
Dr.Jody Antawidjaja Mohon Tunggu... Dosen - Doktor Ilmu Hukum dan profesi Akuntan, dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta pengamat sosial, sastra dan seni budaya

Penggiat Hukum Pajak, Ekonomi, Teater dan Sastra yang diawali sebagai aktivis Teater dan Sastra Bulungan yang terjebak sebagian besar waktunya sebagai birokrat dan dosen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Untuk Maju, Negara Perlu UU Omnibus Law, Jangan Biarkan Terjebak dengan Kepanikan Pandemi dan Gangguan Oportunis

27 Oktober 2020   10:49 Diperbarui: 27 Oktober 2020   11:07 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja | dok. pribadi

Sementara itu, revisi dalam UU PPN dan PPnBM, mencakup pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan untuk setoran modal pengganti saham. Kemudian pengkreditan barang dan/atau jasa dan/atau ekspor kena pajak, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak di luar dan dalam daerah pabean. (Pasal 9 UU PPN/PPn.BM)

Pemerintah saat ini sedang dapat ujian yang cukup berat. Perjuangannya dalam mengangkat derajat Indonesia menjadi negara yang terhormat dan sejajar dengan negara maju cukup berat. Ibarat bekerja siang dan malam dengan kepala jadi kaki dan kaki jadi kepala jadi niscaya, apalagi para pengganggu yang tidak ingin melihat negara ini maju, para cukong politik sangat bernafsu ingin mengganjal upaya pemerintah ini. Lawan tidak menduga dimasa pandemi yang sulit ini pemerintah masih menggunakan jurus gemilang omnibus law yang seharusnya jurus bertahan dari kesulitan ekonomi. 

Pemerintah masih percaya dan yakin bahwa kita pasti bisa keluar sebagai pemenang, bisa menata ulang perekonomian, dan masih melihat prediksi PDB kita yang masih bisa lebih besar lagi, dan celah Tax Gap kita masih cukup besar, artinya masih terdapat potensi atau peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak yang masih besar. 

Menurut penelitian Mc Kinsey, total potensi penerimaan yang belum dapat tergali di Indonesia adalah sebesar 123 hingga 185 triliun rupiah. Tax gap ini berasal dari PPh Orang Pribadi sebesar 50%, PPh Badan dan PPN sebesar 20-30%. Menurut data Susenas Tax gap antara Potensi PPh OP, serta PPN dan PPnBM dengan realisasi saat sebelum pandemi juga cukup besar, sedangkan pada periode 2008 sd 2011 tax gap ratio cenderung konstan.

Meminjam istilah Dahlan Iskan, mudah-mudahan Bus Omni sampai ke terminal berikutnya dengan selamat diperjalanan. Selamat dari preman-preman terminal seperti preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang, ada yang menyedot bensin, maupun yang memalak sopir. Banyak yang butuh uang menjelang pilkada. Bila aman, tak pelak lagi, periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum. Dan membangun terminal. Inshaa Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun