Mohon tunggu...
Pinandita
Pinandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang tertarik dalam bidang jurnalisme dan ilmu pengetahuan

Talk less do more!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mengenalkan Hukum bagi Gen Z - Strawberry Generation

13 Juni 2022   12:29 Diperbarui: 13 Juni 2022   12:42 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pexels.com
Sumber: pexels.com

Gen Z adalah generasi setelah generasi milenial, yaitu mereka yang lahir setelah tahun 1995. Hal ini dapat kita lihat dalam salah satu artikel ilmiah berjudul "Selamat Datang Gen Z, Sang Penggerak Inovasi!"

 Lalu bagaimana dengan strawberry generation? Rhenald Kasali mengatakan generasi strawberry adalah anak-anak muda yang terlahir pada saat berkembangnya teknologi digital.

 Ciri-ciri strawberry generation adalah mereka memiliki pemahaman digital yang kuat dan kreatif, tetapi mereka lemah, mudah menyerah dan gampang sakit hati.

 Keadaan mereka seperti buah strawberry, yang begitu eksotis dan menarik perhatian, tetapi sangat mudah hancur ketika ditekan.

 Gen Z yang rata-rata juga menjadi strawberry generation ini menjadikan media sosial sebagai tempat untuk mengekspresikan kreativitas dan pendapat mereka.

 Sayangnya, terkadang mereka terlena sampai harus berurusan dengan hukum. Mereka tidak sadar bahwa di dalam media sosial pun ada hukum yang berlaku.

 Tindakan yang sering menjadi kasus adalah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Sudah banyak orang yang akhirnya mendapatkan vonis bersalah, baik itu masyarakat umum, bahkan juga publik figur. Sebagai contoh, yaitu kasus yang pernah menimpa Ahmad Dhani.

Cara Mengenalkan Hukum Pada Gen-Z

Untuk menghindarkan para generasi muda yang merupakan kaum gen Z dan strawberry generation ini dari jerat hukum, kita perlu mengenalkan mereka dengan hukum.

 Tujuannya adalah agar mereka memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Seseorang yang tidak mengenal hukum bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun