Mohon tunggu...
Healthy

Impor Daging Kerbau dari India Cacat Hukum

25 Juli 2016   17:44 Diperbarui: 25 Juli 2016   18:01 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

dan Impor daging kerbau dari India.

Impor produk hewani (daging kerbau dari India)  dari suatu negara tertular penyakit bersifat zoonosis sesuai pasal 58 ayat (4)  Undang-Undang no.41 tahun 2014 harus memiliki  Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal.  

*.Mendapatkan Sertifikat Veteriner.

Untuk mendapatkan Sertifikat Veteriner harus adanya tim ferifikasi terdiri dari: Komisi Kesehatan Hewan, Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk kehalalan produk hewani berangkat ke-negara eksportir untuk memeriksa situasi dan kondisi penyakit bersifat  zoonosis. Sekembali Tim Komisi memberikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Dirjen Peternakan berupa  Sertifikat Veteriner yang dipergunakan sebagai Rekomendasi dapat tidaknya  impor produk hewani di-impor. Sesuai OIE 2015  Indiamerupakannegara tertular PMK(FMD = Foot and Mouth Disease) tetapi dijumpai beberapa negara bagian yang merupakan zona bebas PMK.  Sesuai OIE 2015: untuk perdagangan hewan dan produk hewani dari suatu Negara tertular PMK  yang memiliki zona bebas di-izinkan untuk diperdagangkan dari Negara/daerah Zona bebas.

Frase Zona Bebas Negara tertular Penyakit bersifat Zoonosis dijumpai pada pasal 59 ayat 2 dari UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tetapi dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi no.137/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010: Zona Bebas Negara tertular Penyakit bersifat Zoonosis telah dianuler atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat. Walau sudah tidak berlaku sesuai Putusan Mahkamah Kontitusi dalam  UU no.41 tahun 2014  tentang Perobahan UU no.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 36 dihidupkan kembali mengenai Zona Bebas. Sehinggaimportasi daging kerbau dari India sesuai dengan UU Kesehatan Hewan.  


*Mendapatkan Sertifikat Halal.

Walaupun telah ada UU no.33 tahun 2009 tetang Jaminan  Produk Halal: Sertifikat Halal  biasanya  dikeluarkan sesudah adanya ferifikasi bersama: Komisi Kesehatan Hewan, Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan dari MUI berkunjung kenegara eksportir. Yang mengeluarkan Sertifikat Halal adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sedikit gambaran ke-Halalan Daging Kerbau di India. Saya mantan Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner sebelum adanya UU no.33/ 2009 tentang Jaminan Produk Halal,

setiap Komisi mengadakan ferifikasi Veteriner kesuatu Negara ekportir selalu mengikut sertakan MUI untuk memferifikasi kehalalan produk hewani yang akan diimpor. Di India sapi dilarang dipotong sehingga di India tidak ada Rumah Potong Sapi yang ada Rumah Potong Hewan kemungkinan dipotong hewan yang bukan halal dan bagaimana cara pemotongan kerbau di India ? Apakah sudah ada tim ferifikasi kehalalan  ke India ? Impor daging kerbau dari India sejumlah 10.000. ton bukan bersumber dari satu Rumah Potong, mungkin dari puluhan Rumah Potong apakah sudah diferifikasi ? Apakah impor daging kerbau dari India telah memiliki Sertifikat Halal ?.Impor daging kerbau dari India kehalalannya dipermasalahkan.

2. UU Kesehatan yaitu Undang-Undang no.4 tahun 1984

tentang Wabah Penyakit Menular pada manusia dan   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun