Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Beyond Tagline "Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku"

19 November 2021   09:36 Diperbarui: 19 November 2021   09:44 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengorganisasian yang dipimpin Lembaga dibawah level Kementerian membuat kesulitan tersendiri, setidaknya memperlambat berbagai kebijakan strategis dan praktis, padahal Wabah menuntut kecepatan dan ketepatan tindakan.

Kebijakan yang selalu berubah, kering sosialisasi, membuat kebijakan itu tidak mendapat respons positif yang cepat dari masyarakat.  Keadaan ini menyebabkan sebaran dan paparan Virus Covid-19 meluas keseluruh wilayah Indonesia, dengan episentrum yang berpindah antar kota dan wilayah.

PEMBELAJARAN PASKA PANDEMI COVID-19, APA DEKLARASI HKN 57?

Pandemi Covid-19, bukan sekedar penyakit dan bukan pula tanggungjawab Kementerian Kesehatan semata.  Covid-19 telah meruntuhkan daya tahan perekonomian serta produktivitas nasional. Berdampak pula terhadap dunia Pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, pasar dan juga keagamaan.

Kelompok usia produktif (24-59 tahun) yang merupakan pengampu Pembangunan Nasional menjadi komunitas paling banyak terpapar virus (hampir 80% dan dengan kematian sekitar 60%) tentu berpengaruh keberbagai sektor kehidupan. Kelompok usia produktif kita sesungguhnya rentan.

Sementara kelompok usia diatas 60 tahun yang terpapar sekitar 11% namun mengalami angka kematian mendekati 40% menunjukkan bahwa selama ini upaya pemerintah dalam berbagai program bagi lanjut usia untuk melindungi kelompok usia lanjut perlu di lipatgandakan.

Deklarasi apa yang seharusnya dibunyikan pada HKN ke-57 Tahun 2021 ini?

Dari berbagai diskusi personal, pertemuan hibryd (gabungan daring dan luring), maupun melalui media daring seperti Zoom dan Webinar termasuk Webinar Series yang diselenggarakan berbagai unsur Pemerintah, LSM, Media Sosial dan Masyarakat, boleh kita mencatat sejumlah harapan logis, realistis dan kekinian :

1. Penyediaan Pelayanan Sakit dan Sehat secara Komprehensif di semua Fasilitas Kesehatan, yaitu Pelayanan Kesehatan Konvensional yang memperkuat fungsi Promotif dan Preventifnya dan Penyediaan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang Saintifik (pelayanan ini menjangkau kebutuhan lebih 85% penduduk yang ingin tetap sehat) untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan Imunitas masyarakat. Hal ini sejalan perintah Pasal 47 dan 48 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2. Meluncurkan Aplikasi Catatan Medik Kondisi Kesehatan Tahunan Masyarakat Indonesia. Seluruh Puskesmas melakukan Pemeriksaan Kesehatan, kemudian Mengunggah kedalam Bank Data Nasional, sehingga Kemenkes memiliki Big Data Kesehatan Perorangan (By Name, By Address and By Condition) yang dengan itu setiap Warga Negara mendapat pelayanan cepat dan lebih dini juga lebih murah. 

3. Bekerjasama dengan semua Pelayanan Jasa Media Sosial, Internet dan Web untuk memberikan slot Kampanye Hidup Sehat dalam berbagai promosi dan berita yang ditayangkan, sebagai bentuk komitmen Bersama menjaga dan mengawal Indonesia Sehat secara aktif agar masyarakat mendapat keyakinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun