Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Beda Nasib Mantan Presiden, Park Geun-hye dengan Koruptor di Indonesia

4 April 2017   08:10 Diperbarui: 4 April 2017   21:08 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-Hye resmi masuk penjara (31/3). Penahanannya menjadi salah satu berita yang menghiasi kolom internasional pekan lalu. Betapa tidak, seorang mantan presiden yang diturunkan menurut aturan konstitusi dan hukum mesti mengalami nasib laiknya seorang tahanan. Tidak ada kamar elit. Tidak ada perlakuan khusus di penjara. Park Geun-Hye adalah seorang yang bersalah dan patut diproses menurut hukum yang berlaku.

Sekilas kasus Park Geun-Hye berhubungan dengan penyalahan penggunaan wewenang dan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan rekan-rekannya. Penyelewengan ini menghadirkan protes besar di Korea Selatan. Alhasil, Mahkamah Konstitusi dengan keputusan penuh menurunkan Park Geun-hye dari kepemimpinannya.

Tidak ada reaksi besar dan tandingan dari rakyat yang menolak langkah Mahkama Konstitusi. Di sini rakyat sependapat kalau kesalahan seorang pemimpin mesti diadili menurut hukum yang berlaku.

Ini mungkin mengingatkan kita kalau menjadi penguasa (pemimpin) itu hanyalah seorang pelayan dan amanah rakyat. Karenanya, kekuasaan itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan sebagian kelompok dan merugikan sebagiannya. Rakyat mempunyai hak untuk "menghakimi" dan melengserkan pemimpin yang tidak becus.

Yang menarik untuk disimak dari kasus mantan presiden Korea Selatan ini yakni proses hukum yang tidak tebang pilih dan tidak tarik ulur. Kalau memang sudah bersalah menurut aturan hukum dan konstitusi, yang bersangkutan mesti diproses hukum. Kalau ada bukti-bukti yang kuat, yang bersalah mesti segara ditarik ke lembaga pesakitan.

Waktu saya membaca salah satu komentar pembaca berita di Kompas.com tentang penahanan Park Geun-hye, saya juga mempunyai pikiran yang sama. Kapan proses hukum Indonesia bisa mengikuti jejak proses hukum negara seperti Korea Selatan?

Kita coba simak salah satu kasus yang sementara diproses di negera kita. Kasus korupsi E-KTP. Kelihatannya kasus ini hangat saat muncul nama-nama yang cukup berpengaruh di dunia politik tanah air. Tetapi kehangatannya perlahan mendingin. Belum ada kejutan dari lembaga hukum untuk menarik satu demi satu orang-orang yang dinilai terlibat. Malah yang terjadi drama dari nama-nama yang pernah beredar di media.

Kasus korupsi E-KTP hanyalah sekian dari kasus-kasus korupsi lainnya. Penahanan para koruptor belum memunculkan efek jerah dan kepuasan publik. Mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah karena hukum kita terlalu lembut memperlakukan para (tertuduh) koruptor?

Kasus korupsi di negara kita malah seperti cerita sinetron. Ada yang berperang sebagai protagonis dan antagonis.

Mereka yang berperan protagonis adalah mereka yang sudah masuk ke penjara tetapi dari balik sel mereka bernyanyi menandakan kalau ada yang masih ada dan berkeliaran di luar sel. Mungkin efek balas dendam dan sakit hati. Mereka yang sudah tinggal di dalam sel bernyanyi mengganggu yang masih duduk-duduk manis di bangku kekuasaan. Pertanyaannya, setelah sekian lama berada di dalam sel, mengapa mereka baru “bernyanyi” dan mengapa lembaga hukum kita baru sadar?

Yang antagonis adalah mereka yang coba menyembunyikan noda mereka dengan mengelak nyanyian yang muncul dari tokoh-tokoh protagonis di dalam penjara. Pelbagai dalil pun muncul. Ada yang merasa diri difitnah. Ada yang coba untuk mengingat-ingat apakah pernah bertemu dengan orang yang disangka sebagai pelaku korupsi. Ada yang merasa tidak tahu-menahu dengan apa yang diberitakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun