Mohon tunggu...
Donie Hulalata
Donie Hulalata Mohon Tunggu... Big Data Project Officer -

Seorang pria berkacamata dan bertubuh gempal yang senang berbicara dengan orang lain, baik melalui lisan juga dengan tulisan. Temukan tulisan saya yang lainnya di: Bukan Jurnal Sejarah (http://bukanjurnalsejarah.wordpress.com).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Buah Tangan dari SAMSAT dan Polres Cilacap: Balik Nama BPKB Motor

25 Mei 2016   18:19 Diperbarui: 25 Mei 2016   18:37 1773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Loket SAMSAT Cilacap hari Rabu (25/05). Foto: Dokpri

Semangat Pagi! Bagi pembaca yang belum atau masih ragu untuk mengurus sendiri Balik Nama kepemilikan kendaraan bermotor, dengan tulisan ini semoga menjadi bahan referensi. Karena ternyata mengurus sendiri –tanpa calo atau biro jasa- lebih mudah dan hemat. Aku katakan begini karena aku baru saja mengurus Balik Nama kepemilikan kendaraan bermotor. Yaitu sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2008 dari sebelumnya atas nama papah menjadi namaku pribadi.

Merasa perlu untuk dibagikan, jadi inilah buah tanganku setelah kurang lebih silaturahim ke kantor SAMSAT Cilacap, Jawa Tengah.

Hal pertama yang perlu diingat sebelum memulai cerita, aku sampaikan bahwa bergantinya nama pemilik “Si Revi” –nama motor Vixion–ku ini- adalah karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) papahku berdomisili Jakarta. Sementara KTP –ku Cilacap, dan urusan lain-lain yang menyangkut kependudukan memang sudah di Cilacap. Maka dari itu, supaya tidak banyak repot, papah menyarankan untuk mengganti nama pemilik menjadi namaku.

=Disclaimer: Cerita ini sepenuhnya berlatar di wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.=

Kemudian, aku melakukan observasi melalui Internet dan juga teman yang bekerja di perusahaan ‘leasing’ yang memang sudah biasa mengurus hal-hal macam ini, untuk mengetahui syarat apa saja yang harus disiapkan. Karena kalau sudah di kantor SAMSAT, yang punya urusan bukan cuma kita saja, tapi semua orang punya urusan yang sama atau bahkan berbeda. Maka dari itu, dengan berprinsip melengkapi berkas-berkas dari rumah, mudah-mudahan prosesnya lancar semua.

Maka inilah daftar dokumen persyaratan yang harus dilengkapi serta cerita yang mengiri di setiap dokumen tersebut, ketika akan mengurus Balik Nama BPKB khususnya sepeda motor.

1. Fotokopi (FC) Struk Pengambilan BPKB Baru dari Polres

Hal yang pertama sebelum teman-teman ke SAMSAT, adalah menuju ke Polres di kota masing-masing. Langsung ke kantor SATLANTAS, menuju ke bagian atau divisi BPKB. Melapor untuk membeli BPKB baru karena akan mengurus permohonan balik nama BPKB.

Pada proses ini, kita dikenakan biaya Rp 150.000. Menurut hasil ‘kepo’ dengan bapak petugas, kalau untuk balik nama BKPB mobil besarnya biaya adalah Rp 200.000. Setelah kita membayar, petugas akan mengambil BPKB lama. Kemudian mencabut faktur pembelian untuk disatukan dengan bukti pengambilan BPKB baru yang asli untuk disimpan saat mengambil BPKB baru. Waktu pengambilannya enam bulan dari sekarang.

Setelah itu, petugas akan memberikan kopian bukti pengambilan BPKB baru tadi kepada kita. Juga akan melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang selanjutnya akan disebutkan berikut ini.

2. Lembar Asli dan FC Formulir Cek Fisik (No. Mesin & No. Rangka)

Lakukan cek fisik ini sebisa mungkin jangan di hari teman-teman mengurus permohonan balik nama BPKB. Karena akan penuh orang, dan jika petugasnya terbatas tentu akan memakan waktu yang lama.

Namun lain cerita kalau teman-teman adalah orang yang santai dan rela menunggu. Karena proses di sini cukup memakan waktu. Apa lagi kalau di sebelahnya ada warung jajan, pasti dompet juga keluar untuk sekedar menuntaskan hasrat ingin ngemil.

3. FC KTP Pemilik baru (opsional: FC KTP Pemilik lama)

Hasil observasi melalui Internet tidak menyebutkan jumlah FC KTP ini. Namun, untuk mengantisipasi kekurangan pada saat proses pengurusan, aku memberikan tiga rangkap FC KTP pemilik baru, yaitu milikku sendiri.

4. FC BPKB Lama

Sama halnya dengan poin 3 di atas, FC BPKB lama yang aku siapkan jumlahnya 2 rangkap. Untuk mengantisipasi komentar “Mas, ini kurang fotokopinya. Silakan dikopi dulu di sana..” oleh petugas loket pendaftaran. Hal ini akan berakibat pada waktu yang terbuang dan antrian kamu di kantor SAMSAT.

5. Kuitansi Pembelian Sepeda Motor (atau Mobil) bermaterai Rp 6.000 / Surat Keterangan RT – Kelurahan

Situasinya jika teman-teman membeli sepeda motor atau mobil dari orang lain, maka perlu melampirkan kuitansi asli pembelian kendaraan tersebut. Dan ini harus ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Namun, jika ternyata kendaraan tersebut adalah hibah dari sesama anggota keluarga (ayah ke anak, kakak ke adik, mertua ke menantu, dll.), teman-teman harus mengurus terlebih dahulu surat keterangan dari RT sampai Kelurahan yang menerangkan bahwa nama-nama keluarga yang dimaksud adalah benar anggota keluarga tersebut.

Nah, pada saat tadi mengurus proses balik nama BPKB, yang aku lakukan adalah ‘hibah yang berbayar’. Maksudnya adalah balik nama BPKB ini dari papah ke aku sebagai anaknya. Namun yang aku lampirkan adalah kuitansi pembelian seharga motor bekas di pasaran Cilacap. Tapi pastinya, itu hanya kuitansi untuk syarat, duitnya tetap tersimpan di rekening papah sendiri.

Hal ini karena hasil observasi yang aku dapatkan dari teman yang bekerja di perusahaan leasingtersebut yang tidak memberi tahu kalau ternyata ada balik nama BPKB dengan kategori hibah.

Namun, pada akhirnya baik kuitansi pembelian bermaterai atau pun surat keterangan RT, dua hal ini hanya sebagai syarat saja oleh petugas di loket pendaftaran. Ohh iya, jangan lupa di fotokopi ya. Untuk kuitansi ini, aku lampirkan dua rangkap FC kuitansi pembelian.

Setelah enam berkas di atas sudah lengkap baik yang asli dan fotokopi, teman-teman silakan menuju ke loket pendaftaran awal. Di sini berkas teman-teman akan di cek ulang oleh petugas loket. Setelah itu teman-teman akan diberikan satu lembar tanda terima SPOPD atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah. Selain itu juga diberikan nomer antrian pendaftaran.

Lembar SPOPD dan berkas-berkas yang sudah dicek tadi kemudian teman-teman bawa ke loket berikutnya yaitu administrasi BBN II (Bea Balik Nama Kedua). Di loket ini, pengamalan yang aku alami adalah berkas kembali di cek dengan lebih detil. Di loke ini juga aku baru tahu perihal BBN II kategori Hibah dan Jual Beli sebenarnya. Bahkan, dari sini pula aku mengetahui bahwa kuitansi jual beli bermaterai dan surat keterangan perangkat kelurahan itu adahal yang sama saja.

Ada biaya yang keluar di loket administrasi BBN II ini. Aku mengeluarkan Rp 100.000 sesuai dengan informasi yang diberikan oleh petugas di loket tersebut. Kemudian aku dipersilakan ke loket selanjutnya.

Loket ini adalah loket pendaftaran BBN II. Petugas di loket ini memberikan detil informasi biaya yang harus di bayar. Detil informasi tersebut tercetak di lembar SPOPD yang tadi diberikan di awal. Tercatat bahwa biaya yang harus aku keluarkan sejumlah Rp 440.000. Jumlah itu secara rinci adalah total dari biaya-biaya seperti; BBNKB Rp 130.000, PKB Rp 195.000, SWDKLLJ Rp 35.000, ADM STNK Rp 50.000, ADM TNKB Rp 30.000.

Lembar SPOPD yang berisi rincian biaya yang harus dibayar di loket kasir SAMSAT Cilacap. Foto: Dokpri.
Lembar SPOPD yang berisi rincian biaya yang harus dibayar di loket kasir SAMSAT Cilacap. Foto: Dokpri.
Berdasarkan observasi daring (online), BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. PKB itu merupakan Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara ADM STNK adalah Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan ADM TNKB adalah Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya dengan nomor antrian yang tadi diberikan di awal juga, kita tinggal menunggu jodoh yang datangnomor antrian kita dipanggil. Kalau sudah dipanggil, kita membayar ke loket kasir yang ternyata petugasnya seorang karyawan Bank Daerah yang lumayan manis. Petugas itu akan menginformasikan jumlah total yang harus dibayar.

Ternyata ada penambahan biaya sebesar Rp 23.000. Setelah aku cek ternyata biaya itu muncul karena ada sanksi ADM sejumlah Rp 23.000 tersebut. Saat aku mengingat, ternyata petugas di loket administrasi BBN II sudah mengingatkan akan ada denda administrasi karena kuitansi nya sudah berumur 1 tahun yaitu tahun 2015.

Sedikit cerita, semua proses berkas-berkas tersebut, aku sudah urus sejak satu tahun yang lalu. Karena mengingat kesibukanku yang harus mondar-mandir Cilacap – Jakarta. Namun baru sempat dikerjakan di bulan Mei 2016 ini.

Kemudian, setelah membayar sejumlah Rp 463.000, aku kembali menunggu. Kali ini menunggu pengambilan STNK baru dengan nama pemilik yang baru. Secara prosedural, setelah mendapat STNK baru, teman-teman harus ke bagian plat nomor. Karena plat nomor juga diganti untuk menyesuaikan keterangan bulan dan tahun plat nomor tersebut. Tanpa mengubah Nomor Polisinya.

Sementara, pengalamanku di SAMSAT Cilacap ini aku mendapati cap di balik Surat Keterangan Pajak Daerah –yang biasanya berdampingan STNK- yang menerangkan bahwa STNK dapat diambil pada bulan Desember 2016. Atau tujuh bulan dari sekarang. Kemudian aku menuju ke bagian plat nomor dan sampai di sini proses balik nama BPKB sudah selesai.

Dengan situasi yang cukup ramai di SAMSAT Cilacap, aku memulai proses ini dari jam 9 pagi. Dan sudah selesai pada jam 10 pagi. Cukup cepat dan jelas saat masing-masing petugas di tiap loket memberikan informasinya kepadaku. Pada bagian ini, aku perlu memberikan apresiasi kepada para petugas tersebut.

Sementara, total biaya yang aku keluarkan untuk balik nama BPKB sepeda motor seharga Rp 12.000.000 (pasaran Cilacap), adalah sebesar Rp 715.000. Angka ini merupakan rangkuman dari Rp 150.000 (biaya BPKB Baru di Polres), Rp 563.000 (biaya BBN II di SAMSAT), dan Rp 2.000 untuk parkir mobil.

Demikian buah tangan berupa cerita saat aku mengurus Balik Nama BPKB dengan kategori ‘Hibah yang Berbayar’ di wilayah administratif Kabupaten Cilacap. Apakah teman-teman ada pertanyaan dalam tanda kutip? Saya juga ada, tapi biarlah ini menjadi bahan referensi dan mudah-mudahan menjadi bahan diskusi. Ditunggu tanggapannya di kolom komentar ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun