Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Negara Harus Menjamin Kualitas Hidup Mantan Atlet Juara

18 September 2016   12:20 Diperbarui: 19 September 2016   11:37 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prestasi Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir untuk nomor ganda campuran kian komplet. Medali emas Olimpiade Rio 2016 melengkapi kejayaan Owi/Butet - begitu mereka biasa disapa - yang sempat mencatat hat-trick juara All England dan menjadi juara dunia. Sumber: Kompas.com

Jaminan Pemerintah terhadap kualitas hidup para atilit Juara

Terkait hal diatas, maka pemerintah dalam hal ini pihak legislatif harus segara menyusun undang-undang tentang perlindungan terhadap kualitas hidup mantan atlit berprestasi, baik ditingkat daerah, nasional maupun tingkat internasional. Jaminan kualitas hidup kepada mantan atlit juara di tingkat daerah adalah tanggung jawab Pemerintah daerah yang bersangkutan.

Demikian halnya untuk tingkat nasional maupun internasional adalah tanggung jawab dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Negara harus menjamin kualitas hidup para mantan atlit juara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Sehingga dengan demkian maka setiap atlit yang berhasil menjadi juara di cabang olah raga manapun, akan memperoleh jaminan kesejahteraan di masa tuanya. Bentuk jaminan terhadap kualitas hidup mantan atlit juara tersebut dapat berupa;

Asuransi dan Jaminan Hari Tua

Salah satu alternatif yang bisa diwujudkan adalah pemerintah menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan Asuransi swasta terkemuka ataupun BUMN, untuk memberi jaminan hari tua berbentuk asuransi, yang manfaatnya dapat diatur sesuai dengan keperluan. Misalnya seperti manfaat pensiun yang mana pada usia tertentu, uang asuransi dapat dicairkan dalam jumlah tertentu setiap bulan yang dapat dimanfaatkan oleh para mantan atlit juara.


Pemerintah harus menjamin pembayaran atas premi Asuransi tersebut untuk seterusnya hingga atlit ybs meninggal dunia. Di bidang kesehatan, pemerintah harus menjalin kerjasama dengan pihak BPJS, dengan memberikan fasilitas dan layanan khusus untuk para  mantan atlit juara dan seluruh premi yang dibayar atas beban pemerintah. Jadi dengan demikian, semua mantan atlit juara wajib dilindungi oleh negara dengan mengikuti program ini.

Direkrut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau BUMN

Semua atlit juara pada usia tertentu diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai PNS atau pegawai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini sebagai alternatif perlindungan terhadap kualitas hidup mantan atlit berprestasi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olah Raga menjalin koordinasi dengan seluruh PemDa terkait dan seluruh Direksi BUMN yang ada, dalam rangka penempatan para mantan atlit juara tersebut sebagai pegawai di lingkungan PemDa maupun BUMN. Dengan demikian tak ada lagi mantan atlit juara yang menganggur dan akan menerima fasilitas sesuai dengan ketentuan pada masa pensiun nanti.

Demikianlah yang bisa disampaikan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi kehidupan para pahlawan olahraga kita dan menjamin kualitas hidup mereka hingga akhir menutup mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun