Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang MK, Sidang Diksi

21 Juni 2019   09:41 Diperbarui: 21 Juni 2019   10:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang MK PHPU menjadi perhatian publik dengan beragam analisa hasil akhir. Dalam catatan saya ada 4 hasil akhir yang diprediksi beberapa analis. Pertama, gugatan BPN ditolak dengan demikian Jokowi-Ma'ruf sah sebagai capres-cawapres terpilih 2019-2024. 

Kedua, gugatan diterima sepenuhnya dengan konsekuensi politik Prabowo-Sandi yang akan menang. Konsekuensi hukum bisa saja komisioner KPU dipecat atau dipidana.

Ketiga, gugatan diterima sebagian tanpa mempengaruhi hasil pilpres 2019. Misalnya PSU untuk beberapa tempat namun hasilnya tidak akan mengubah hasil yang ditetapkan KPU. Bisa saja yang terlibat akan diproses hukum hingga pemecatan. 

Dalam hal ini KPUD. Sedangkan hasil keempat gugatan BPN diterima sebagian dengan konsekuensi PSU se-Indonesia. Misalnya didiskualifikasinya cawapres nomor urut satu (Ma'ruf Amin).

Apapun hasil sidang MK ada satu hal yang menarik kita cermati dalam sidang tersebut. Perdebatan yang harusnya sudah dilakukan pemerintah dan DPR sebelum produk mereka menjadi pegangan. Perdebatan yang paling viral iyalah terkait istilah anak perusahaan BUMN. 

Apakah dapat dikatakan sebagai BUMN atau tidak. Pendefinisian istilah ini bukan hanya berdampak pada hasil pilpres akan tetapi pada kinerja anak-anak BUMN selama ini dan yang akan datang.

Bila anak BUMN bukan BUMN berarti gaji dan fasilitas karyawan yang bekerja tidaklah sama dengan karyawan BUMN. Bukan hanya itu, KPK tidak boleh menangani kasus anak BUMN apabila anak BUMN bukan BUMN. 

Sebabnya, KPK hanya mengurusi praktik-praktik yang merugikan negara. Jika anak BUMN merupakan BUMN maka Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi sehingga akan ada PSU dengan cawapres baru dari paslon nomor urut 01.

Selain itu, perdebatan di sidang MK memang lebih banyak berdebat soal diksi. Misalnya apa itu 'disclaimer' di bawah hasil situng. Mengapa harus ada kata 'disclaimer' dan definisi kata tersebut yang masih bisa diperdebatkan. 

Selanjutnya mendefinisikan saksi dan saksi ahli. Saksi bersikap sebagai saksi ahli padahal saksi fakta dan saksi ahli berbeda tupoksi. Dan beberapa diksi tampak begitu sering diperdebatkan meski diksi tersebut sudah di dalam KBBI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun