Mohon tunggu...
Abdul Abdul
Abdul Abdul Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kumpulan artikel investasi (emas,tanah,properti) gratis : www.dolsegaf.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tips Membeli Rumah Over Kredit

17 Agustus 2014   05:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:21 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membeli rumah adalah keinginan setiap orang. Selain membeli rumah baru, membeli rumah bekas adalah pilihan yang banyak dipilih pada saat ini. Dalam membeli rumah paling tidak ada 4 kategori, yaitu : - membeli rumah secara tunai atas nama sendiri, -membeli rumah secara kredit atas nama sendiri, -membeli rumah secara tunai atas nama orang lain, dan - membeli rumah secara kredit atas nama orang lain (dikenal dengan istilah rumah over kredit). Ketika membeli rumah secara tunai atas nama sendiri sudah dapat dipastikan amanr secara kredit relatif cukup aman, selama Anda tidak bermasalah dalam membayar cicilan kredit. Dalam membeli rumah secara tunai atas nama orang lain, juga cukup aman, asalkan langsung dibuatkan proses Akta Jual Beli dan Balik Nama antara anda dengan pihak penjual  setelah transaksi pembelian dilakukan. Yang perlu diperhatikan adalah ketika Anda ingin membeli rumah secara kredit atas nama orang lain (rumah over kredit), karena jika Anda kurang cermat maka ini akan menjadi kurang aman dan merepotkan. Beberapa penyebabnya antara lain apabila nama yang tertera dalam sertipikat rumah bukan atas nama anda, dengan kata lain anda tidak dapat langsung mengambil sertipikat ke Bank, meskipun anda yang melunasi angsurannya, dan masih memungkinkan sertipikat diambil sendiri oleh pemilik pertama yang namanya tertera dalam sertipikat. Kemungkinan lain adalah dalam proses alih debitur  aplikasi anda ditolak oleh pihak bank, Biaya dalam proses alih debitur sangat mahal dan membutuhkan waktu yang relatif lama.

Tips memilih rumah over kredit

Yang terpenting adalah antara anda dan pihak penjual perlu membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertipikat. Kemudian penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan. Meskipun angsuran cicilan dan sertifikat masih atas nama penjual, namun penjual tidak berhak untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertipikat pada bank. Persyaratan yang diperlukan dalam membuat Akta Pengikatan Jual Beli ke notaris antara lain:

1. Data Penjual dan Pembeli

Ftocopy KTP suami isteri (apabila belum nikah,lampirkan surat keterangan bujang/belum nikah dari kelurahan setempat)

Ftocopy Kartu keluarga

Ftocopy Akta Nikah
2. Data Tanah dan Bangunan (Rumah)
Ftocopy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit

Fto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank)

Foto Copy IMB

Foto copy SPPT PBB 6-10 tahun terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)

Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan oper kredit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun