Mohon tunggu...
dollar rahadian se
dollar rahadian se Mohon Tunggu... Penulis

Bionarasi :Dollar Rahadian se lelaki dari mars perempuan dari venus perlu pengertian satu dengan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demonstrasi hari Tani 24 September 2025

24 September 2025   09:25 Diperbarui: 24 September 2025   09:22 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

9. Masalah Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Konflik terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti kegiatan pertambangan, pariwisata, atau perikanan.

10. Dampak Negatif Perkebunan Skala Besar: Dampak sosial dan lingkungan akibat perkebunan skala besar, seperti konflik dengan masyarakat setempat, kerusakan lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

11. Dampak Negatif Pertambangan: Dampak sosial dan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, dan konflik dengan masyarakat setempat.

12. Masalah Pertanahan di Kawasan Hutan: Konflik terkait hak atas tanah dan sumber daya di kawasan hutan antara masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan kehutanan.

13. Masalah Pertanahan di Wilayah Perbatasan: Sengketa batas wilayah dan masalah pertanahan di wilayah perbatasan negara.

14. Masalah Pertanahan di Wilayah Transmigrasi: Konflik terkait hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.

15. Masalah Pertanahan Akibat Bencana Alam: Konflik terkait relokasi dan pemulihan hak atas tanah bagi korban bencana alam.

16. Masalah Pertanahan Akibat Proyek Pembangunan Infrastruktur: Konflik terkait pembebasan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, bendungan, atau bandara.

17. Masalah Pertanahan Terkait Investasi Asing: Konflik terkait investasi asing di sektor agraria yang tidak memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

18. Masalah Pertanahan Terkait Perubahan Iklim: Dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian dan hak atas tanah, seperti kekeringan, banjir, atau kenaikan permukaan air laut.

19. Lemahnya Penegakan Hukum: Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak agraria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun