9. Menuntut redistribusi tanah untuk petani 9 juta hektar .
24 Permasalahan Agraria
Permasalahan Agraria di IndonesiaÂ
1. Konflik Agraria Struktural: Konflik yang disebabkan oleh ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah.
2. Ketimpangan Penguasaan Tanah: Distribusi tanah yang tidak merata, di mana sebagian kecil pihak menguasai sebagian besar lahan, sementara banyak petani tidak memiliki tanah.
3. Perampasan Tanah (Land Grabbing): Pengambilan paksa atau penguasaan lahan oleh perusahaan atau pihak lain tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
4. Kriminalisasi Petani: Tindakan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah atau terlibat dalam konflik agraria.
5. Lambatnya Pelaksanaan Reforma Agraria: Proses redistribusi tanah yang lambat dan tidak efektif, sehingga tujuan reforma agraria belum tercapai.
6. Tumpang Tindih Perizinan: Tumpang tindih izin pemanfaatan lahan antara berbagai pihak, seperti perusahaan perkebunan, pertambangan, atau kehutanan, yang menyebabkan konflik dan ketidakpastian hukum.
7. Konversi Lahan Pertanian: Alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, seperti perumahan, industri, atau infrastruktur, yang mengancam ketahanan pangan.
8. Konflik Masyarakat Adat: Konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah atau perusahaan terkait hak atas wilayah adat dan sumber daya alam.