Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi Pengawasan Produk Halal di SPPG dalam Implementasi Program MBG

4 Oktober 2025   04:47 Diperbarui: 4 Oktober 2025   07:00 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kelak akan disebut Program Makan Bergizi adalah program pemerintah sebagai bentuk intervensi pemenuhan gizi anak-anak usia sekolah dan ibu hamil.

Program ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan stunting, kekurangan gizi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan. 

Salah satu komponen penting dalam program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang bertugas mendistribusikan makanan sehat dan bergizi kepada peserta didik. 

Namun, di tengah pelaksanaannya, satu aspek penting yang tak boleh luput dari perhatian adalah jaminan kehalalan produk pangan yang disediakan melalui SPPG.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat oleh ketentuan-ketentuan turunannya, keharusan menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia adalah halal telah menjadi kewajiban hukum. 

Terlebih, per Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal sudah diberlakukan secara menyeluruh untuk produk makanan dan minuman, termasuk yang disalurkan dalam program-program pemerintah. 

Oleh karena itu, SPPG sebagai bagian dari skema MBG wajib mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, dalam hal ini anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Dalam konteks tersebut, menurut penulis terdapat setidaknya lima urgensi pengawasan produk halal di SPPG yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Urgensi tersebut antara lain:

Pertama, Menjaga Hak Konsumen Muslim atas Produk Halal.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi hak umat Islam dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agamanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun