Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi RUU Perlindungan Hewan, Dari Rabies hingga Kesejahteraan Satwa

12 September 2025   05:30 Diperbarui: 12 September 2025   11:12 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Anjing dan Kucing (Sumber: Freepik/catalyststuff)

Ketiadaan perhatian serius dari pemerintah daerah juga memperburuk situasi. Hal ini terjadi karena urusan kesehatan hewan bukan termasuk urusan wajib dalam tata kelola pemerintahan daerah. 

Artinya, daerah tidak punya kewajiban mutlak untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi kesehatan hewan. Akibatnya, pengendalian rabies misalnya, hanya berjalan baik di daerah yang kepala daerahnya punya kepedulian tinggi. 

Sementara di tempat lain, program vaksinasi dan eliminasi rabies dilakukan setengah hati, bergantung pada ketersediaan dana dan niat politik lokal.

Rabies: Ancaman Nyata yang Terabaikan

Momentum peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day) yang jatuh pada 28 September 2025 seharusnya menjadi pengingat keras bahwa rabies masih menjadi masalah serius di Indonesia. 

Menurut data Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), setiap tahun ribuan orang di dunia meninggal akibat rabies, dan 99% penularannya berasal dari gigitan anjing.

Indonesia sendiri belum terbebas dari rabies. Beberapa provinsi masih menjadi daerah endemis, sementara daerah-daerah lain masih berjuang mencegah rabies masuk ke wilayahnya. 

Namun, dengan kondisi anggaran yang minim dan jumlah dokter hewan yang terbatas, sulit mengharapkan pengendalian rabies bisa berjalan optimal.

Di sinilah relevansi RUU Perlindungan Hewan kembali muncul. Undang-undang ini dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat, bukan hanya untuk melindungi hewan dari penganiayaan, tetapi juga untuk memastikan adanya sistem kesehatan hewan yang terpadu, merata, dan wajib dijalankan di seluruh daerah.

Dari Individu, Komunitas, hingga Negara

Mencegah rabies dan melindungi hewan bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kita semua. WOAH dalam kampanye globalnya mendorong aksi di tiga level:

1. You -- tindakan personal: setiap individu dapat mengambil langkah nyata, misalnya dengan memastikan anjing atau kucing peliharaannya mendapatkan vaksinasi rabies. Selain itu, penting untuk memahami cara mencegah penularan, termasuk pengetahuan tentang vaksin pra dan pasca pajanan (Pre- and Post-Exposure Prophylaxis).

2. Me -- menjadi teladan: setiap orang bisa menginspirasi orang lain dengan cara mendukung program eliminasi rabies, melatih para relawan, atau bahkan mengedukasi masyarakat sekitarnya. Dengan menjadi contoh, kita dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap pentingnya kesehatan hewan.

3. Community -- kerja bersama: komunitas dapat berperan besar, mulai dari menyelenggarakan kampanye vaksinasi massal, mengedukasi anak-anak sekolah tentang rabies, hingga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki program eliminasi rabies yang lebih kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun