Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Kepulauan Riau

12 Februari 2025   05:42 Diperbarui: 12 Februari 2025   09:38 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jenis vaksin yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi PMK di Kepri (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak hanya melibatkan kerugian langsung, seperti kematian hewan dan penurunan produktivitas, tetapi juga kerugian tidak langsung seperti pembatasan lalu lintas ternak, biaya pengobatan, serta dampak sosial-ekonomi terhadap peternak.

Langkah Antisipatif untuk Mencegah Penyebaran PMK

Sebagai wilayah kepulauan, sejatinya penyebaran PMK di Kepri dapat relatif lebih mudah dikendalikan. Namun demikian, berikut adalah langkah antisipatif yang perlu dilakukan dalam pengendalian penyebaran PMK di Provinsi Kepri.

Pertama, Pengawasan Ketat Lalu Lintas Ternak

Saat ini pengurusan lalu lintas ternak telah berjalan dengan sistem digital. Melalui online dengan situs: lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id. Artinya, dokumen lalu lintas hewan tidak lagi dibuat secara manual.

Demikian juga dalam pengawasan di pintu masuk dan pintu pengeluaran, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau juga telah melakukan pengawasan. Bahkan, Badan Karantina Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku. 

Selain itu, setiap ternak yang masuk perlu menjalani karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak membawa virus PMK.

Kedua, Pembentukan dan Penguatan Satgas PMK

Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK untuk mencegah penyebaran penyakit, terutama menjelang momen-momen krusial seperti Idul Adha, di mana permintaan ternak meningkat. Namun, keberadaan Satgas ini secara nasional telah dihentikan. Sehingga, Satgas PMK perlu diaktifkan kembali. Bahkan perlu diperkuat, baik dari sisi jumlah tenaga kerja, pelatihan, maupun fasilitas pendukung seperti alat deteksi dan kendaraan operasional.

Ketiga, Edukasi dan Sosialisasi kepada Peternak

Peternak sebagai garda terdepan dalam pengelolaan ternak harus dibekali dengan pengetahuan tentang PMK. Edukasi ini mencakup: Pengenalan gejala PMK. Langkah-langkah biosekuriti, seperti sanitasi kandang, desinfeksi rutin, dan pengelolaan limbah dan penanganan awal jika ditemukan gejala pada hewan.

Melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan dalam sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat secara luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun