Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tidak Punya KTP Setempat, Apakah Bisa Mencoblos?

11 Februari 2024   08:28 Diperbarui: 12 Februari 2024   15:50 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penulis saat menjadi anggota KPPS pada pemilu 2019,pada Pemilu 2024 ini,  penulis kembali menjadi anggota KPPS kelima kalinya (Dok.Pri) 

Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS), beberapa hari ini penulis kerap mendapat pertanyaan seperti ini: Tidak punya KTP Setempat alias KTP masih KTP kampung halaman, apakah bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat? Karena yang bersangkutan adalah perantau: pekerja, mahasiswa, pedagang dan lain sebagainya.

Jawabannya adalah Tidak Bisa. Kecuali, anda telah mengurus surat pindah memilih yang jadwalnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu. 

Intinya, kalo ada surat dari KPU dan data anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), anda punya hak untuk mencoblos di TPS terdekat (sesuai dengan yang tertera di surat keterangan dari KPU).

Namun, itupun anda belum tentu mendapatkan lima surat suara. 

Jika KTP anda Provinsi Aceh misalnya, sedangkan anda pindah memilih di Kota Batam Provinsi Kepri, maka jenis surat suara yang dapat anda coblos hanyalah kertas suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden. 

Anda tidak berhak mencoblos DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. 

Tanpa surat pindah memilih dari KPU, tidak diperkenankan untuk mencoblos.

Lantas, bagaimana jika kita ber KTP setempat, tinggal ditempat itu, namun tidak mendapat form c (Pemberitahuan untuk mencoblos), apakah boleh mencoblos di TPS setempat? Jawabannya boleh.

Kata kuncinya adalah anda ber KTP dimana lokasi TPS itu berada. Dengan catatan, anda tidak terdaftar di DPT wilayah terdekat. 

Jika terdaftar di wilayah terdekat, maka anda harus ke TPS sebagaimana tercantum dalam DPT tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun