Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Penyakit PPR, Simak Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian

29 Maret 2023   16:03 Diperbarui: 30 Maret 2023   10:29 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Kambing, Hewan Rentan Penyakit PPR (Sumber: Dokumentasi Teguh Irawan untuk Kompasiana.Com)

kemudian, Melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada kambing atau domba, dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PPR, Melaporkan kasus kesakitan atau kematian seperti pada butir 1.b. melalui iSlKHNAS menggunakan kode sindrom IDK (ingus diare pada kambing) melalui laporan P dengan format: P IDK [spesies] [jumlah hewan] {lokasi} {PPR,diagnosa...} dan Merespon setiap dugaan yang dilaporkan atau informasi pemberitaan media masa/media sosial dan berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner di wilayah kerja masing-masing.  

Peranan Direktur Kesehatan Hewan

Kemudian kepada Direktur Kesehatan Hewan agar bersama pihak terkait melakukan analisa risiko terhadap masuknya agen penyakit PPR dari negara lain melalui kambing, domba, spesies rentan lain serta produknya, melaporkan update dugaan PPR dari iSlKHNAS dan sumber informasi lainnya dan Menyusun pedoman kesiagaan darurat veteriner (KIATVETINDO) untuk PPR serta elakukan bimbingan teknis mengenai PPR untuk petugas kesehatan hewan dan memfasilitasi pelatihan diagnosa PPR untuk petugas laboratorium; kemudian Menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian dan penanggulangan untuk mengantisipasi masuknya PPR ke Indonesia.  

Peranan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Instansi Terkait Lainnya

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner diminta untuk: Bersama Direktur Kesehatan Hewan dan pihak terkait melakukan analisa risiko, Menyusun pedoman pemotongan dan pengolahan produk hewan rentan PPR.  

Sedangkan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati agar melakukan langkah seperti:Memperketat pengawasan pemasukan kambing, domba, spesies rentan lainnya serta produknya dari negara-negara tertular berdasarkan hasil kajian analisa risiko dan Meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan  serta Meningkatkan komunikasi, edukasi dan informasi terkait risiko PPR di pintu-pintu pemasukan hewan/ternak.  

Kemudian, Kepala Balai Besar Veteriner, Balai Veteriner, dan Loka Veteriner melaksanakan peranannya yakni Meningkatkan surveilans tertarget di wilayah sentra populasi kambing, domba dan spesies rentan lainnya, Menyiapkan sarana dan prasarana diagnosa PPR; Meningkatkan kapasitas diagnosis dan deteksi PCR yang mendukung sensitifitas dan spesifisitas pengujian laboratorium; dan Merespon dan mengkonfirmasi setiap laporan dugaan PPR yang dilaporkan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan Dinas di wilayah kerja masing-masing untuk pengambilan sampel serta Melaporkan hasil konfirmasi laboratorium melalui iSlKHNAS.  

Di samping itu, Kepala Balai Penelitian Veteriner juga diminta untuk Melakukan penelitian terkait PPR; dan Melakukan koordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner dalam diagnosa dugaan PPR; serta Melaporkan temuan pengujian PPR kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

Selanjutnya, Peranan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Melakukan pemantauan dan melakukan pelaporan dugaan tanda klinis PPR pada satwa liar kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Melakukan koordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner dalam diagnosa dugaan PPR.  

Lalu Ketua Asosiasi Terkait seperti PDHI termasuk di dalamnya terdapat UPNT (Unit Peminatan Non Teritorial) agar Menginformasikan kepada anggota asosiasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PPR dan meningkatkan biosekuriti di peternakan, Berkoordinasi dengan Direktorat Kesehatan Hewan, Kepala OPD Provinsi/Kabupaten/Kota, atau Pejabat Otoritas Veteriner dalam pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai PPR; serta mendorong anggota asosiasi untuk melakukan pelaporan kepada OPD/Dinas jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada kambing, domba, dan spesies rentan lainnya dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PPR. Kemudian Berkoordinasi dengan Dinas dan/atau Balai Veteriner/Balai Besar Veteriner/Loka Veteriner setempat untuk pelaksanaan investigasi dan pengambilan sampel. 

Semoga bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun