Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Usulan Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN

10 Februari 2021   22:21 Diperbarui: 10 Februari 2021   22:28 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebagai contoh klasik dari restrukturisasi internal adalah program penyehatan Djakarta Lloyd dengan menerbitkan 4 Peraturan Pemerintah terkait perubahan struktur modal dan 3 Peraturan Menteri Keuangan terkait restrukturisasi hutang kepada Pemerintah. Setelah lolos dari PKPU tahun 2013 ternyata saat ini Djakarta Lloyd kembali masuk ke dalam program penyehatan PPA. Hal ini disebabkan bisnis itu bersifat dinamis. Semua tergantung pada keahlian nahkoda yang mengendalikan jalannya perusahaan. 

Demikian pula program penyehatan Istaka Karya juga telah berhasil menyelamatkan perusahaan dari kehancuran dan saat ini cukup puas menjadi subkon dari BUMN karya yang lain. Disisi lain, Kertas Letjes dan Merpati Nusantara ternyata nasibnya berbeda karena tidak berhasil lolos dari PKPU dan divonis pailit oleh Pengadilan Niaga namun tak kunjung diproses oleh Kementerian BUMN. Sedangkan program penyehatan terhadap PT Industri Gelas dan PT Industri Sandang ternyata tidak juga berhasil menyelamatkan kedua BUMN tersebut. Sementara itu, sebagai dampak pandemix banyak BUMN yang juga mulai goyah dan merosot kinerja keuangannya sehingga harus dilimpahkan pengelolaannya kepada PT PPA untuk disehatkan bahkan terancam untuk dilikuidasi misalnya PT Pal Indonesia dan PT Industri Kapal Indonesia.

Mandat untuk melakukan privatisasi juga telah banyak diselesaikan oleh Kementerian BUMN selama ini. Cara privatisasi yang pertama adalah melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offerring/IPO) pada BUMN sehat. Saat ini sedikitnya ada 5 BUMN yang siap untuk IPO misalnya Hutama Karya, Nindya Karya, Pupuk Indonesia, Bahana PUI dan Danareksa. Kelima BUMN tersebut memenuhi syarat untuk segera go-publik.

Pertama adalah kinerja keuangannya cukup sehat dan yang kedua adalah sector usahanya terbuka dan sangat kompetitif. Namun pengalaman pahit IPO Garuda Indonesia yang hampir menyeret beberapa BUMN mengarah kebangkrutan membuat Kementerian BUMN menghentikan sementara IPO beberapa BUMN lainnya. Pada saat itu, kesalahan penetapan harga perdana dari Rp750 menjadi Rp620 di pasar sekunder atau melorot 17,33% serta undersubscribed 47,48% dari saham yang ditawarkan dianggap sebagai kegagalan IPO BUMN. Bahkan per tanggal 4 Februari 2021 harga saham GIAA hanya senilai Rp318.

Bentuk privatisasi yang lain adalah dengan Direct Placement kepada Investor strategis dilakukan untuk BUMN yang berada pada sector usaha dengan persaingan ketat dengan swasta. Penawaran penempatan dapat juga diberikan kepada Pemerintah Propinsi setempat. BUMN yang perlu segera diserah-terimakan kepada pihak Pemda adalah Kawasan Berikat Nusantara kepada Pemprop DKI, Kawasan Industri Medan kepada Pemprop Sumut, Kawasan Industri Makasar kepada Pemprop Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Wijaya Kusuma kepada Pemprop Jateng, PDP Batam kepada Pemprop Kepri, TWC Borobudur kepada Pemprop DI Yogyakarta serta ITDC kepada Pemprop Bali.

Cara klasik berupa menyuntikan dana tunai dari APBD ke dalam ekuitas BUMN tersebut cukup merepotkan karena amat tergantung pada kemampuan daerah tersebut untuk menyisihkan dana tunai dari kas daerah. Bila Pemerintah Pusat berkenan maka ada cara lebih mudah berupa pengalokasian DAU dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dipergunakan membeli saham ketujuh BUMN tersebut sehingga tidak perlu ada aliran dana tunai di dalam transaksi ekuitas tersebut sedangkan proses pengalihan kepemilikan dapat tetap dilakukan.

Direct Placement juga dapat dilakukan dengan melakukan penawaran blok saham kepada investor strategis dari luar negeri maupun dalam negeri dengan membuat Share Purchase Agreement (SPA). Cara ini lebih mudah karena hanya berhubungan dengan satu atau beberapa calon investor saja. Berdasarkan UU BUMN maka cara ini dilakukan oleh Komite Privatisasi dengan beauty contest. 

Namun agaknya Kementerian BUMN masih trauma atas penjualan Indosat jaman dulu dimana banyak pihak yang menyalahkan keputusan penjualan Indosat. Padahal pertimbangan Kementerian BUMN saat itu telah memutuskan tidak perlu memiliki dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. 

Kalau tidak di merger maka diputuskan untuk menjual salah satu. Dari hasil penjualan 41,9% saham Indosat senilai $627,3 juta yang masuk ke kas Negara hanya sebesar $583,4 juta dan sisanya sebesar $43,9juta atau 7% merupakan biaya pengurusan. Harga penjualan melalui direct placement sebesar Rp12.950 per lebar dibandingkan harga dibursa saat itu sebesar Rp8.600 per lembar sehingga terdapat premi akuisisi sebesar 50%. Prestasi yang cukup baik untuk transaksi direct placement.

Selanjutnya, beberapa BUMN yang layak untuk segera ditawarkan kepada investor luar negeri misalnya PT Dirgantara Indonesia kepada CASA Spanyol atau Busung Korea Selatan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja yang telah membuka laut udara dan hutan di Indonesia untuk investor asing. Demikian pula halnya Djakarta Lloyd juga dapat ditawarkan kepada Hapag Lloyd Belanda atau CMA-CGM Perancis. Mungkin yang dapat memberikan keuntungan besar berupa dana tunai untuk Pemerintah adalah menawarkan Pindad kepada Thales Perancis atau Ren Metal Inggris.

Meski demikian investor dalam negeri juga harus diberi kesempatan untuk membeli sebagian saham BUMN. Beberapa BUMN yang layak untuk ditawarkan kepada investor dalam negeri misalnya Sarinah yang sebaiknya ditawarkan langsung kepada Pasaraya atau Matahari. Primissima juga dapat ditawarkan kepada GKBI atau SRIL. Demikian pula HI Natour dapat ditawarkan kepada Santika Group atau Hotel Jayakarta Group. Pelaksanaan penjualan blok saham dilakukan oleh Komite Privatisasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun