Mohon tunggu...
Sembodo Nugroho
Sembodo Nugroho Mohon Tunggu... Peternak - Master of Animal Science

Bersepeda adalah hal yang sangat menyenangkan bagi saya, dengannya bisa mendapatkan tubuh yang sehat, inspirasi baru untuk dibagikan dan menikmati kesegaran udara dengan bonus pemandangan nan indah...

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Nasib Peternak Rakyat di Tengah Wabah PMK, Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022

8 Juli 2022   07:24 Diperbarui: 8 Juli 2022   08:32 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Antara Foto_Pencegahan Virus Penyakit Mulut dan Kuku pada Sapi 

Hari raya idul adha atau biasa disebut dengan hari raya kurban menjadi salah satu momen yang sangat dinantikan oleh kebanyakan peternak, terutama di Indonesia dengan populasi umat Islam terbesar di Dunia.  Sebuah kekuatan pasar yang sangat luar biasa terlebih bagi peternak, mengingat populasi Umat Islam yang banyak ini menjadikan peternak dapat menggeliat secara ekonomi, tidak hanya peternak saja, tidak sedikit juga yang menjadi penjual ternak mendadak saat menjelang hari raya.  

2022 merupakan tahun yang begitu spesial bagi kaum Muslimin di Indonesia, karena tahun ini bisa merasakan shalat ied dengan lebih leluasa dibandingkan dengan dua tahun terakhir yang masih dibatasi oleh kebijakan pengetatan karena pandemi covid-19.  Namun hal tersebut tidak serta merta dapat dirasakan oleh peternak yang biasanya dapat panen raya menjelang Hari Raya Kurban.  Tahun ini dinilai sarat akan ujian bagi sebagian besar peternak di Indonesia.  Dalam hitungan bulan ternak ternak bergelimpangan mati dengan gejala luka di mulut, kuku, disertai dengan demam tinggi.  Secara serentak dan dalam waktu yang cukup singkat banyak peternak yang mengalami kerugian yang signifikan.  Sebuah gejala yang sangat ditakutkan oleh peternak Ruminansia, bagaimana tidak ditakutkan, mengingat tingkat kematian yang cukup tinggi.  Yahh... dari gejala klinis yang terjadi memanglah mengarah pada penyakit mulut dan Kuku atau biasa dikenal dengan Foot and Mouth Disease.  

Sejarah Penyakit PMK di Indonesia 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pertama kali masuk ke Indonesia sekira tahun 1887 pada zaman kolonialisme Belanda.  Masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya sapi sapi dari Belanda.  Sejak saat itu penyakit yang disebabkan karena virus itu menyebar secara cepat di dalam pengelolaan ternak di Indonesia.  Penyakit yang terbilang akut dan mudah menular terhadap hewan ternak berkuku genap atau belah ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan kulit sekitar kuku.  Tentunya hal ini sangat merugikan ekonomi bagi peternak. 

Untuk kasus PMK di Indonesia sebenernya mengalami timbul tenggelam sejak pertama kalinya ditemukan kasusnya di Indonesia, kemudian muncul kembali dan mewabah pada kisaran dekade 1970 an. Guru Besar ITB, Jannes Humuntal Hutasoit atau J.H Hutasoit yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Peternakan sangat berperan dalam pemetaan dan penanggulangan wabah ini di Indonesia.  Hubungan dan komunikasi yang baik J.H Hutasoit dengan Presiden Soeharto membuat wabah ini cepat tertanggulangi pada saat itu. Presiden Soeharto bahkan menerima rombongan dokter hewan dan ilmuwan dari Australia untuk penanganan wabah PMK ini. 

Kebijakan menemukan obat dan vaksin pun dilakukan hingga dilakukan vaksinasi massal pada wilayah-wilayah yang terinfeksi dan memusnahkan ternak terinfeksi. Pengendalian dan pembatasan lalu lintas ternak pada waktu itu memang bisa dikatakan lebih gampang lantaran Presiden Soeharto bisa memanfaatkan militer yang dipimpin Benny Moerdani. 

Vaksinasi massal dilakukan selama tiga tahun hingga pada 1986 Kementerian Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 260/1986 menyatakan bahwa Indonesia bebas PMK. Empat tahun kemudian, organisasi dunia untuk kesehatan hewan (OIE) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Indonesia bebas PMK. Hal ini tercantum  dalam resolusi OIE Nomor XI/1990. 

Selama era Reformasi, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 menjadi peraturan yang melindungi hewan ternak Indonesia dari kerentanan dan ancaman keamanan hayati. Aturan ini sekaligus mengatur impor daging hanya diperbolehkan dari negara bebas PMK (country-based) berdasarkan OIE. 

Namun, berbagai kepentingan politik akhirnya membuat aturan impor daging menjadi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 yang memperbolehkan impor daging dari negara yang termasuk dalam zona bebas PMK. Dari aturan country-based diubah menjadi zone-based. 

PMK kembali terdeteksi di Indonesia pada tahun 2016, hal ini seiring dengan dibukanya kran impor sapi dari India, dimana negara tersebut masih belum terbebas dari wabah PMK dan tidak memiliki zona bebas dari PMK.  Impor tersebut dinilai legal karena ada peraturan pemerintah yang melatarbelakanginya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 4/2016, turunan UU 41/2014.  banyak pakar yang menyebutkan kenapa PMK ini masuk kembali ke Indonesia.  Tahun 2015 memang ada kasus PMK ditemukan di Kabupaten Blora, namun kasus tersebut mampu untuk dilokalisir dan tidak mewabah karena adanya penganan dengan cepat dan tepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun