Mohon tunggu...
Sembodo Nugroho
Sembodo Nugroho Mohon Tunggu... Peternak - Master of Animal Science

Bersepeda adalah hal yang sangat menyenangkan bagi saya, dengannya bisa mendapatkan tubuh yang sehat, inspirasi baru untuk dibagikan dan menikmati kesegaran udara dengan bonus pemandangan nan indah...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapitalisasi di Desa, Salah Siapa?

2 Juni 2020   23:00 Diperbarui: 2 Juni 2020   23:05 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang Warga desa sedang mengayuh sepedanya (dokpri)

Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern, seperti kerja keras, hemat, keterbukaan dan tanggung jawab adalah bagian dari upaya pemberdayaan ini. 

Demikian pula pembaharuan terhadap institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Hal terpenting di sini adalah peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri sendiri dan masyarakatnya. 

Pemberdayaaan masyarakat sangat erat kaitannya dengan pemantapan, pembudayaan, dan amalan demokrasi. Pemberdayaan masyarakat ini selanjutnya menjadi landasan untuk revolusi mental; kebangkitan, iklim, kerja dan gotong royong.

Ketiga, memberdayakan juga berarti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dilakukan pencegahan agar yang lemah tidak bertambah lema, karena kalah dalam menghadapi yang kuat.

Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengkerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. 

Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Singkatnya, pemberdayaan masyarakat adalah upaya meberikan daya kepada masyarakat untuk bisa, kerja-untung-menabung. Pemberdayaan masyarakat juga berarti menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan, meningkatkan tabungan untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu pemodal harus fokus agar program pemberdayaan masyarakat dengan prinsip One Village One Product yang sesuai dengan produksi di perusahaan dapat terlaksana dengan baik dengan hasil sesuai yang diharapkan. Tentunya akan selaras dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk menata dan melindungi masyarakat desa dalam pembangunan.

Indonesia terdiri dari desa-desa yang jumlahnya sangat banyak. membangun Indonesia berarti membangun desa. Pemodal, pemerintah dan kita semua tidak dapat melepaskan diri dari membangun desa. Di desa-desa itulah sebagian besar warga negara Indonesia tinggal beserta dengan keseluruhan aset dan potensinya. Desa harus menjadi sumber kemajuan bagi Indonesia.

Acuan Pustaka : Sumodiningrat, G dan Wulandari, A. 2016. Membangun Indonesia dari Desa. Jakarta. Media Pressindo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun