Mohon tunggu...
Diani Indah
Diani Indah Mohon Tunggu... -

lulusan fakultas hukum dan bekerja sebagai peneliti hukum di lembaga negara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

analisa uu no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

28 Januari 2012   14:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:21 3558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[11]Ibid.

[12]Pelayanan Publik, antara Idealisme dan Kenyataan, <http://explore-indo.com/layanan-publik/48-layanan-publik/148-pelayanan-publik-antara-idealisme-dan-kenyataan.html>, 16 April 2008.

[13]Pasal 13 ayat (1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK; ayat (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkanoleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelahdilakukan pencatatan biodata; ayat (3)NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalamsetiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitanpaspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polisasuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumenidentitas lainnya; ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara danruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

[14]PenjelasanUmum atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun