Mohon tunggu...
Manda Danastri
Manda Danastri Mohon Tunggu...

Manusia hidup yang masih sekolah. Suka apapun yang bisa dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Diskreksi yang Jadi Undang-undang Terkini

18 Desember 2017   08:21 Diperbarui: 18 Desember 2017   08:43 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

[17] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), h. 161.

[18] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 14.

[19]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 10.

[20]http://www.hukumonline.com/Klinik/Detail/Lt5188b1b2dfbd2/Syarat-Syarat-Penetapan-PERPPU-Oleh-Presiden, Dikutip Pada Tanggal 17 Desember 2017.

[21]http://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/07414181/kontroversi-isi-PERPPU-Ormas-bukti-keberanian-atau-jalan-pintas-?page=all, Dikutip Pada Tanggal 14 Desember 2017.

[22]http://nasional.kompas.com/read/2017/05/23/17530961/pemerintahlm.disarankan.tak.terbitkan.PERPPU.untuk.bubarkan.hti, Dikutip Pada Tanggal 14 November 2017.

[23] Undang-Undang Ormas Pasal 70 ayat (7).

[24] Undang-Undang Ormas Pasal 71.

[25] Undang-Undang Ormas Pasal 72.

[26] Undang-Undang Ormas Pasal 68 ayat (2).

[27] Nimatul Huda, Dinamika KetatanegaraanIndonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta: Penerbit FH UII, 2011), hlm. 16.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun