Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Prasasti Candi Angin dari Abad ke-13 Berisi Larangan Berpoligami

14 September 2021   18:38 Diperbarui: 15 September 2021   13:07 2094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prasasti Watu Sima dari Jepara (Foto: Balar DIY)

Jangan coba-coba berpoligami. Jika ada suami yang mengambil isteri kedua maka ia tidak termasuk keturunan pemuja Siwa.

Begitulah isi Prasasti Candi Angin, yang diduga ada hubungannya dengan Kerajaan Majapahit pada abad ke-13---14.

Saat ini Prasasti Candi Angin disimpan di Museum Kartini, Jepara. Baru kali ini ada prasasti yang berisi larangan berpoligami.

Hal tersebut terungkap ketika Balai Arkeologi Daerah Istimewa Yogyakarta (Balar DIY) menyelenggarakan Temu Ilmiah Rutin bertema "Arkeologi Semenanjung Muria" pada Selasa, 14 September 2021. 

Tampil sebagai pembicara Hery Priswanto (Ragam Tinggalan Arkeologi Masa Hindu-Buddha di Lereng Utara Gunung Muria) dan Shoim Abdul Aziz (Tinggalan Prasasti di Semenanjung Muria). 

Keduanya adalah staf peneliti di Balar DIY. Pembicara lain Moh. Rosyid (Jejak Kudus Kota Tua: Menunggu Sentuhan Arkeolog) dari IAIN Kudus.

Prasasti Candi Angin terbilang unik. Berbentuk persegi panjang, tinggi 82 sentimeter, lebar 30 sentimeter, dan tebal 5 sentimeter. Aksaranya Jawa Kuno dan terdapat pada kedua sisi. Sisi A berisi 8 baris, sementara sisi B berisi 7 baris.

Prasasti Candi Angin dari Jepara (Foto: Balar DIY)
Prasasti Candi Angin dari Jepara (Foto: Balar DIY)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun