Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Samakan Harga Koleksi Uang Berdasarkan Gambar, tapi Lihat PMG dan Skor Tinggi

26 April 2021   17:46 Diperbarui: 28 April 2021   04:30 2654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gepokan uang kertas baru masih ada selongsong Bank Indonesia (Dokpri)

Masyarakat awam sering kali salah kaprah tentang uang-uang lama, yang mereka sebut "uang kuno". Mereka tidak memperhatikan kondisi koleksi. Bahkan dalam bayangan mereka setiap "uang kuno" berharga mahal.

Di mata kolektor mata uang yang sering disebut numismatis, harga koleksi tergantung beberapa hal, seperti keunikan, kelangkaan, dan tingkat kondisi (grade). Untuk koleksi yang baru berusia beberapa tahun, yang diperhatikan adalah grade. Semakin bagus koleksi, tentu semakin mahal. Apalagi kalau sudah disertifikasi oleh lembaga Paper Money Guaranty (PMG). Uang kertas yang sudah disertifikasi selalu dibubuhi label PMG beserta angka.

Skala Sheldon dari 1 sampai 70 (Dokpri)
Skala Sheldon dari 1 sampai 70 (Dokpri)
Angka menunjukkan kondisi koleksi. Semakin tinggi angka berarti semakin bagus koleksi. Dalam PMG dikenal angka 1 sampai 70. Setiap angka memiliki arti. Sekadar gambaran angka 60 ke atas berarti Unc (Uncirculated) atau koleksi belum pernah berpindah tangan. Singkatnya dalam kondisi "bagus sekali". 

Contohnya adalah gepokan uang Rp 2.000 sebagaimana foto di atas. Karena masih berusia muda---uang kertas ini beredar mulai 2016---maka cukup mudah mendapatkan koleksi berkondisi Uncirculated. Koleksi Uncirculated ditandai dengan selongsong Bank Indonesia. Kita cukup ambil satu lembar atau lebih untuk dikoleksi. Inilah koleksi yang diminati para kolektor.

Di bawah Uncirculated ada kondisi XF atau EF (Extremely Fine). Kalau dinilai dengan angka paling mendapatkan 45. Contohnya uang bertanda A pada gambar. Kondisi uang memang masih kaku, namun sudah ada tanda lipatan.

Di bawah EF ada kondisi VF (Very Fine), F (Fine),  VG (Very Good), G (Good), dan P (Poor). Poor adalah kondisi paling rendah. Koleksi VF masih tergolong cukup baik, nilainya 20 sampai 35. Buat koleksi langka, kondisi VF cukup diminati. Gambar di atas bisa termasuk F dengan nilai 12-15 (tanda B). Soalnya uang itu sudah sering berpindah tangan sehingga agak lusuh.

Contoh uang kertas dengan kondisi kurang bagus (Dokpri)
Contoh uang kertas dengan kondisi kurang bagus (Dokpri)
Skor tinggi

PMG memberi angka 1 sampai 70 setelah melakukan penilaian koleksi. Penilaian dilakukan oleh beberapa profesional menggunakan skala numerikal Sheldon itu. Setelah kesepakatan angka tercapai, lembar uang kertas tersebut dikapsulkan dengan aman menggunakan tempat penyimpanan berkualitas tinggi.

Namun lembaga macam PMG belum ada di Indonesia. Hanya agennya ada di sini. Lembaga PMG berpusat di AS. Karena itu untuk mendapatkan label PMG, numismatis harus membayar biaya. Beberapa tahun lalu saya tanya biayanya Rp 350.000. Entah sekarang.

Lihat tulisan saya sebelumnya [di sini].

Skor tinggi 60 ke atas menjadi tujuan numismatis kelas atas. Untuk koleksi tergolong baru, sering kali mendapatkan angka 65 bahkan 67 atau 68, tergolong mudah, meskipun jarang sekali yang mendapatkan angka 70. Namun koleksi-koleksi berusia puluhan tahun pun kadang mendapat nilai 60 ke atas. Numismatis kelas atas biasanya saling berjejaring sehingga bisa mendapatkan koleksi bagus. Tentu lain halnya dengan masyarakat awam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun