Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memberdayakan Masyarakat untuk Melindungi Tinggalan Arkeologi

15 Februari 2021   09:00 Diperbarui: 15 Februari 2021   12:08 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situs arkeologi aalah aatu masjid tertua ditemukan di Tiberias, Israel, diduga dibangun oleh Shurahbil ibn Hasana (Sumber: Rafael Langier Goncalves via www.kompas.com)

Situs Rancamaya di daerah Bogor, misalnya, sebenarnya sudah banyak disorot media massa sebagai peninggalan Kerajaan Pajajaran. Apa yang terjadi kemudian? Di areal situs tetap dibangun berbagai perumahan mewah lengkap dengan fasilitas aduhainya sehingga mengubur situs dari masa Sunda kuno itu.

Memberdayakan masyarakat memang bukanlah hal mudah. Kuncinya sekarang terletak pada masyarakat sendiri dan tentu saja pihak yang memberikan izin pembangunan. Harus ada kriteria tertentu yang mendasarinya, misalnya memperoleh sertifikat lulus studi kelayakan arkeologi.

Mulailah kita menjadi bangsa yang antisipatif, jangan hanya reaktif. Jika sudah begitu, maka bisa dipastikan Arkeologi Publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. 

Dengan demikian bangunan lama dan bangunan baru akan berdiri berdampingan sebagai ornamen kota yang khas. Justru akan menjadi atraksi wisata yang menarik sebagaimana di banyak kota di Eropa.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun