Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perlukah Komunitas Sejarah dan Budaya Berbadan Hukum?

5 Juli 2018   12:04 Diperbarui: 5 Juli 2018   14:42 2924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petunjuk teknis bantuan pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (Kemdikbud, 2018)

Beberapa waktu lalu ada pertanyaan ke saya soal komunitas. Saya bilang, menurut saya komunitas ada dua, yakni "melakukan sesuatu" dan "mengumpulkan sesuatu". Komunitas yang "melakukan sesuatu", antara lain organisasi profesi. Yang "mengumpulkan sesuatu" contohnya asosiasi numismatis, perkumpulan filatelis, himpunan keramik, dan komunitas lego.

Sejak lama banyak bermunculan komunitas atau kelompok, terlebih sejak pencanangan Kota Tua Jakarta. Mereka mengusung tema sejarah dan budaya, termasuk museum dan arkeologi. Setelah itu hadir pula komunitas-komunitas lain ikut nimbrung di Kota Tua Jakarta.

Sekelompok individu

Saya coba cari definisi komunitas di KBBI daring. Dikatakan komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; masyarakat; paguyuban. KBBI memberi contoh komunitas sastra, yang bermakna kelompok atau kumpulan orang yang meminati dan berkecimpung dalam bidang sastra; masyarakat sastra.

Ada lagi pengertian komunitas menurut Hendro Puspito yang saya kutip dari internet, yakni suatu kumpulan nyata, teratur, dan tetap dari sekelompok individu yang menjalankan perannya masing-masing secara berkaitan demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Apakah komunitas perlu berbadan hukum? Saya pikir tergantung tujuan sebuah komunitas. Kalau hanya bertukar informasi atau melakukan kegiatan sosial dengan biaya pribadi, tidak berbadan hukum pun boleh saja. 

Sepemahaman saya, anggota komunitas tidak mencari uang lewat komunitas tersebut. Umumnya mereka aktif di komunitas hanya sebagai sambilan. Saya kenal beberapa pegiat komunitas. Ada yang berprofesi PNS, karyawan swasta, guru, mahasiswa, wiraswasta, dan pensiunan.

Ada juga komunitas berbadan hukum, jadi bersifat formal dan memiliki legalitas. Kalau orang biasa komunitasnya berbentuk Perkumpulan. Maklum biaya membuat akte lebih murah. Yang cukup mahal termasuk rumit syarat-syaratnya adalah komunitas berbentuk Yayasan.

Yayasan biasanya dimiliki orang-orang berduit. Merekalah yang mencari uang, komunitas yang mengeksekusi kegiatan. Kalau ketua yayasan atau ketua komunitas merupakan tokoh publik, seperti pimpinan sebuah perusahaan atau selebriti, tidak ada kendala dalam mencari dana. Nah, yang berbentuk perkumpulan yang harus pontang-panting ke sana ke mari mencari dana.

Kegiatan sinau aksara dan bedah prasasti oleh komunitas (Dokpri)
Kegiatan sinau aksara dan bedah prasasti oleh komunitas (Dokpri)
Dana

Biasanya komunitas berbadan hukum lebih leluasa mencari dana, terutama dengan adanya program fasilitasi dari pemerintah. Dalam beberapa tahun ini pemerintah sudah memberikan perhatian kepada komunitas karena merupakan ujung tombak di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun