Jelas, berbagai macam sudut pandang dan aspek hukum yang berbeda-beda menjadikan pengelolaan WBBA di Indonesia menjadi ruwet. Jika dilelang, dituduh menggadaikan harkat dan martabat bangsa. Jika tidak dilelang, koleksi-koleksi tersebut akan rusak sedikit demi sedikit karena ketiadaan tempat penyimpanan dan karena faktor alam. Garam-garaman akan merusak koleksi kalau dibiarkan berada di tempat penampungan yang tidak terawat.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!