Mohon tunggu...
Derlin Juanita
Derlin Juanita Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perlindungan & Kesejahteraan Anak TKI: Apakah Sering Dilupakan?

3 September 2017   05:28 Diperbarui: 3 September 2017   06:50 2150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu dan menerima upah. Banyak sekali fokus perhatian ditujukan pada TKI yang bekerja karena tidak mendapatkan perlindungan yang sepatutnya dan belum semua mendapatkan jaminan sosial. Akan tetapi, tidak hanya nasib TKI saja yang perlu mendapatkan perhatian, namun anak-anak dari TKI tersebut juga perlu mendapatkan perhatian khusus karena merupakan pihak yang rentan (vulnerable) dan seringkali ditempatkan pada kondisi dengan kualitas hidup yang minimal.1

Berita yang disampaikan dalam beberapa surat kabar, salah satunya BBC Indonesia, 6 Maret 2017, menjadi suatu lecutan bagi kita untuk berpikir bagaimana mengatasi permasalahan pada anak-anak TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang belum mendapatkan hak perlindungan sepenuhnya. Lebih dari 350 anak di Desa Wanasaba dan Lenek Lauk, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, harus ditempatkan pada kondisi tanpa pengasuhan ayah, ibu, atau kedua orang tuanya. Lombok Timur dikenal sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah tenaga kerja hingga lebih dari 15 ribu pekerja informal yang dikirim ke negeri Timur Tengah, Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Sebagian besar laki-laki menjadi buruh migran, sementara perempuan menjadi perantau. 

Sebagian masyarakat memiliki status sosioekonomi yang rendah karena sulitnya memperoleh penghasilan yang layak. Sebagian besar penduduk di Desa Wanasaba dan Lenek Lauk adalah petani dan beberapa dari petani tersebut tidak mendapatkan kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, beberapa penduduk juga bekerja di bidang peternakan dan industri genting-batu bata.2 Hal inilah yang mendorong tenaga kerja lokal akhirnya memutuskan untuk mencari penghasilan sebagai TKI informal. 

Miris sekali memang, keputusan yang diambil oleh para TKI menyebabkan anak-anak mereka yang berada di Indonesia harus kehilangan hak mendapatkan pengasuhan dan perlindungan dari orang tuanya. Padahal menurut UU RI Nomor 23 tahun 2012 Pasal 26 ayat 1 bagian a, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Meskipun kewajiban tersebut dapat diamanahkan pada anggota keluarga lainnya, tetap saja orang tua, terutama ibu, merupakan sosok/figur kelekatan utama untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.3 Orang tua pengganti (kakek-nenek) seringkali tidak optimal dalam mengasuh anak karena mereka memiliki tenaga dan waktu yang terbatas. 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Feri Kristianawati pada keluarga TKI di Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, didapatkan bahwa orang tua pengganti cenderung menerapkan pola pengasuhan indulgent permissive dengan kurangnya kontrol terhadap kemauan negatif anak.4Jika melihat masalah kurangnya perlindungan dan perhatian pada anak-anak TKI, kita akan melihat terdapat berbagai kasus diskriminasi anak-anak TKI yang tidak dapat mendaftar untuk bersekolah, dikucilkan, dan tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan emosional yang cukup. Seperti yang disampaikan di Koranfakta.net dan artikel Yuhastina di Kompasiana.5,6 

Di samping itu, bekerja sebagai TKI tidak memiliki kepastian apakah pekerja akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik jika dibandingkan tetap bekerja di negeri sendiri, karena sering terdengar kabar terjadinya pemerkosaan, pelecehan, diskriminasi, ataupun perdagangan manusia terhadap TKI.7 Bahkan seorang anak perempuan berusia 11 tahun pernah dikirim ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga. Selama 13 tahun bekerja, ia tidak diberikan upah oleh majikannya.8

Berdasarkan UU RI Nomor 6 tahun 2012 mengenai Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dikatakan bahwa setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak kebebasan untuk meninggalkan, masuk, dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, perbudakan, dan hak-hak lainnya sebagai manusia merdeka yang memiliki hak asasi manusia.9 Akan tetapi, pada praktiknya, seringkali para TKI mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh para majikan, terutama para TKI ilegal yang nasibnya tidak menentu. 

Beberapa TKI yang membawa anaknya ke negara lain sebagai upaya pertanggungjawaban dalam mengasuh anaknya atau karena tidak ada anggota keluarga lainnya yang dapat mengasuh anaknya.  Akan tetapi, anak-anak yang dibawa ke negara lain tersebut oleh orang tuanya juga tetap mengalami kesulitan untuk bersekolah dan mendapatkan akses pemenuhan kebutuhan yang layak. CLC SD (Community Learning Center Sekolah Dasar), SIKK (Sekolah Indonesia Kota Kinabalu), dan Pusat Belajar Humana kini menjadi angin segar bagi TKI dan anak-anaknya yang berada di luar negeri. Tiga lembaga pendidikan ini memberikan pelayanan agar anak-anak TKI mendapatkan hak untuk pendidikan baik di sekolah formal maupun informal.10 

Meskipun demikian, nasib anak TKI di luar negeri ataupun anak TKI yang ditinggal orang tua di Indonesia tetap menjadi masalah yang harus mendapat perhatian dari seluruh pihak. Pasalnya, kita belum dapat menjamin bahwa anak-anak itu dapat tumbuh dan berkembang sama seperti anak-anak sebaya lainnya. Penelitian yang dilakukan Tri Nurhidayati dkk di wilayah Kabupaten Kendal menunjukkan bahwa sebanyak 40% anak-anak TKI memiliki perkembangan psikososial yang kurang baik, misalnya terhadap prestasi dan ada tidaknya teman akrab.11 

Penelitian Smith dkk dalam laporan UNDP (United Nations Development Programme) tahun 2009, dijelaskan bahwa anak-anak buruh imigran di Carribean Kanada menunjukkan adanya gangguan perilaku dan estimasi diri yang rendah. Selain itu, ikatan batin antara orang tua dan anak tidak dapat diperbaiki karena terjadi perpisahan dalam waktu lama antara orang tua dan anak. Hal ini menyebabkan trauma psikologis pada anak.12

Penelitian cross sectional yang dilakukan Kolitha Wickramage dkk, dari 820 sampel anak imigran di Sri Lanka, sebanyak 328 anak mengalami gangguan mental seperti kecemasan, gangguan somatoform, dan gangguan mental lainnya (masalah perilaku, masalah emosi, hiperaktivitas) dengan p<0,05. Dari 328 anak tersebut, lebih dari 30% anak berusia 6-59 bulan mengalami Berat Badan kurang atau gizi buruk. Hal ini membuktikan bahwa tidak adanya orang tua menyebabkan anak-anak tersebut lebih rentan mengalami gangguan psikis dan fisik dibandingkan dengan anak-anak yang tinggal bersama dengan orang tua.13

Penelitian yang dilakukan oleh Elspeth dan Lucy pada tahun 2011 dengan sampel sebanyak 3876 orang dari negara Indonesia, Fillipina, Vietnam, dan Thailand dengan menggunakan SDQ (Strengths and Difficulties Questionnaire) menunjukkan bahwa anak-anak TKI mengalami tekanan psikologis akibat ditinggal oleh ayah, ibu, atau kedua orang tuanya. Anak-anak yang ditinggal oleh ibunya lebih rentan mengalami masalah perilaku dan emosi dibandingkan ketika ditinggal oleh ayah yang bekerja sebagai migran.14 Studi longitudinal yang dilakukan oleh Yao Lu pada tahun 1993 hingga 2007 menunjukkan bahwa kepergian buruh migran dengan meninggalkan anak-anak dan keluarganya justru meningkatkan risiko terjadinya perpecahan dalam keluarga dan menimbulkan stres psikososial baik bagi migran itu sendiri maupun anggota keluarganya. 

Semakin lama perpisahan antara buruh migran dengan anaknya, maka semakin besar hilangnya peran orang tua dalam diri anak.15 Secara perlahan peran dari orang tua akan diganti oleh anggota keluarga lainnya yang akan menjadi pengasuh utama anak. Penelitian yang dilakukan oleh Graziano and Ma. Cecilia pada tahun 1996 di Fillipina menunjukkan bahwa anak-anak yang ditinggal pergi oleh orang tuanya mengalami rasa kesepian dan menunjukkan prestasi yang rendah di sekolah dibandingkan dengan teman-temannya karena anak sangat bergantung secara emosional dan ekonomi pada orang tua. Anak-anak yang ditinggal merasa ditolak, ditinggalkan, dan seringkali perasaan negatif itu tetap muncul meskipun ada kiriman dari orang tuanya.16

 Laporan yang dituliskan dalam UNDP tahun 2009 menunjukkan bahwa meskipun demikian, pada beberapa kasus, komunikasi melalui telepon atau email dapat membantu untuk mempertahankan hubungan keluarga dalam jarak jauh.12 Laporan UNICEF pada tahun 2007 menunjukkan bahwa anak-anak remaja yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri lebih berisiko melakukan penyimpangan sosial, misalnya menyalahgunakan obat-obatan, alkohol, dan membolos dari sekolah. Selain itu, mereka juga lebih berisiko untuk terlibat dalam tindakan kejahatan dibandingkan dengan anak yang tinggal bersama-sama dengan orang tuanya.17

Penelitian yang dilakukan oleh Shawn dan Katharine pada tahun 1999 di Amerika Serikat menunjukkan bahwa dana dalam jumlah besar yang dikirim dari orang tua kepada keluarga akan menurunkan laju mortalitas bayi, meskipun pada awalnya laju mortalitas ini tinggi. Hal ini disebabkan karena dana yang diberikan justru membantu keluarga yang masih untuk membiayai kebutuhan hidup mereka serta meningkatkan standar kualitas hidupnya dalam sanitasi, nutrisi, dan perumahan.18 Akan tetapi, meskipun dana yang dikirim oleh TKI bermanfaat bagi keluarganya dan juga bagi devisa negara, perpisahan buruh migran dengan keluarganya juga tidak jarang menyebabkan masalah kesehatan pada anak. 

Hal ini disebabkan karena adanya beban emosional yang dirasakan oleh anak ketika salah satu orang tua tidak ada atau kedua orang tua tidak dapat mengasuhnya.19 Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Claudia dkk pada tahun 2009 menunjukkan bahwa masalah emosi dan perilaku anak di Mexico memiliki hubungan bermakna dengan pengasuh utama yang bekerja sebagai buruh di negara lain, sementara penelitian Giannelli dan Mangiavacchi tahun 2010 menunjukkan bahwa migrasi orang tua memiliki dampak negatif pada pendidikan anak-anak di Albania.20,21

Berbagai penelitian telah menunjukkan adanya dampak negatif ketika adanya perpisahan antara orang tua dengan anak, terutama ketika selama perpisahan tersebut tidak terjadi kontak melalui telepon antara orang tua dengan anak. Penelitian lain untuk memahami mengenai perkembangan fisik, biologis, dan sosial anak-anak TKI yang tinggal di luar negeri bersama orang tuanya masih belum banyak dilakukan.

 Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk membandingkan bagaimana efek perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak-anak TKI di luar negeri dan anak-anak yang ditinggal di Indonesia. Yang pasti pelaksanaan dan penguatan Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia serta UU RI nomor 6 tahun 2012 harus diperjelas, terutama mengenai hak anak-anak TKI untuk memperoleh akses kehidupan yang layak.9,22 Sudah sepatutnya pemerintah dapat merumuskan suatu peraturan mengenai teknis pelaksanaan perlindungan TKI dan anggota keluarganya. Bahkan lebih dari itu, sudah seharusnya dibuat peraturan Undang-Undang atau yang setara mengenai jaminan perlindungan anak-anak buruh imigran Indonesia.

 Selain itu, pernyataan yang pernah disampaikan oleh Payaman J. Simanjuntak, seorang ahli Hukum Ketenagakerjaan mengenai kebijakan pemerintah untuk mengutamakan pengiriman TKI sektor formal atau semi skillpatut untuk dipertimbangkan. Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat dengan Ketua Analisis Kebijakan Publik Migrant Care yang menganggap bahwa hal itu justru terkesan diskriminatif bagi TKI. Akan tetapi, perlu dikaji dan dianalisis lebih lanjut, bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk meminimalisir jumlah tenaga kerja yang kurang berkualitas untuk dikirim ke luar negeri.23 Jika ditinjau lebih lanjut, kasus penganiyaan dan pelecehan yang terjadi selama ini lebih banyak terjadi pada TKI informal, terutama mereka yang dijadikan sebagai asisten rumah tangga.7,24 

Seharusnya memang sebelum diberangkatkan ke negara lain, para pekerja ini harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup. Selain itu, penting juga agar mereka mengetahui hak dan adanya jaminan perlindungan dari Negara Indonesia. Jangan sampai mereka tiba di negeri asing tanpa mengetahui apa-apa dan tidak memiliki keahlian tertentu. Alhasil, mereka justru sangat rentan dieksploitasi dan diperlakukan secara tidak manusiawi, apalagi dalam menghadapi hukum di Arab Saudi yang masih berat sebelah.7 

Kebijakan untuk menciptakan lapangan kerja baru perlu melibatkan seluruh komponen bangsa, dari pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Diharapkan penambahan lapangan kerja atau upaya menciptakan lapangan kerja oleh masyarakat itu sendiri dapat menurunkan angka migrasi TKI. Alangkah lebih baik jika jumlah anak-anak yang harus ditinggal orang tua untuk bekerja di luar negeri semakin berkurang. Setidaknya kita dapat meningkatkan persentase anak yang mendapatkan asuhan langsung dari orang tua. 

Untuk anak-anak TKI yang tidak mendapatkan pengasuhan dari orang tua pengganti, kini tersedia RPA TKI (Rumah Peduli Anak Tenaga Kerja Indonesia) yang berada di Kabupaten Bogor dan diresmikan pada tahun 2011. Rumah atau yayasan ini beroperasi di bawah bendera GNKS (Gerakan Nasional Kepedulian Sosial) dan bekerja sama dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) serta Departemen Sosial Republik Indonesia. Di rumah ini, para buruh imigran dapat menitipkan anak-anaknya jika memang tidak mendapatkan perawatan/asuhan yang adekuat oleh orang tua pengganti.25 Sayangnya rumah ini baru terdapat di Kabupaten Bogor dan belum didirikan di daerah-dearah lainnya. 

Untuk itu, saya menyarankan kepada pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat menyediakan bantuan dalam pembangunan rumah-rumah ini di seluruh kepulauan Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan tingkat migrasi yang tinggi. Dana untuk membiayai RPA TKI bisa didapatkan dari berbagai donatur perseorangan atau lembaga yang memberikan bantuan untuk sarana, prasarana, dan gaji bagi para pengasuh anak. Orang tua yang menitipkan anaknya juga membayar biaya tertentu kepada pengurus RPA TKI untuk membiayai kebutuhan anaknya.

Saran

Penulis menyarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia beserta jajarannya agar dapat merumuskan aturan mengenai maksimal masa kerja para TKI di luar negeri dalam setahun, misalnya TKI maksimal bekerja selama 6 bulan, kemudian TKI tersebut bekerja di lahan kerja yang tersedia di Indonesia selama 6 bulan berikutnya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan yang belum tercukupi, tentunya BPJS ketenagakerjaan juga melakukan subsidi silang bagi pesertanya, yakni dari peserta dengan pendapatan tinggi ke pendapatan rendah, sehingga biaya yang harus dibayarkan pekerja dengan pendapatan rendah menjadi lebih kecil. Dan sebaiknya BPJS tidak hanya menjamin risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, tetapi BPJS juga dapat memberikan bantuan kepada para TKI untuk transportasi dari luar negeri ke Indonesia dan sebaliknya. 

Waktu 6 bulan ini juga menjadi waktu yang tersedia agar ibu/ayah/kedua orang tua untuk dapat mengasuh anak-anaknya, sehingga anak-anak tidak mengalami perpisahan dengan orang tua dalam waktu yang lama dan mendapatkan kebutuhan emosionalnya dari orang tua. Hal ini perlu diupayakan bukan untuk membatasi atau mengurangi penghasilan dari para TKI, namun semata-mata untuk kepentingan anak dari buruh migran yang berada di Indonesia ketika kedua orang tua tidak dapat selalu berada di sisi anak untuk mengasuh dan mendidiknya.

 Selain itu, penting untuk dibangun lebih banyak RPA TKI di berbagai kota di Indonesia, terutama daerah-daerah dengan banyaknya jumlah migran Indonesia. RPA TKI ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk pertumbuhan dan perkembangan anak TKI yang tidak bisa didapatkan dari pengasuhan orang tua ataupun orang tua pengganti.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun