Mohon tunggu...
Yuhastina Naina Sinaro
Yuhastina Naina Sinaro Mohon Tunggu... -

Perempuan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anak TKI Ingin Sekolah

14 Januari 2015   20:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:09 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia bukanlah hal baru lagi. Permasalahan yang begitu banyak dan memang tidak mungkin diselesaikan semuanya dengan cepat. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim atau berlibur di negeri Jiran Malaysia tentu bukan hal aneh lagi jika banyak bertemu WNI yang bekerja di negeri Upin Ipin ini untuk mengais Ringgit. Mereka datang dari jauh meninggalkan negeri tercinta dan kampung halaman bahkan keluarga dengan satu tujuan MERUBAH NASIB baik untuk dirinya maupun keluarga.

Mereka pergi berbekal tekad dengan kemampuan minim, sebagian besar mengandalkan tenaga bukan pemikiran. Hanya tenaga yang mereka miliki untuk “dijual” melalui agen. Mereka rela bekerja apa saja asal halal. Mereka tidak punya banyak pilihan karena mereka sebagian besar tidak berpendidikan atau hanya Sekolah Dasar (SD) dan di negeri sendiri tidak tersedia lapangan kerja yang memadai. Kebanyakan dari kita sering mengatakan bahwa TKW/TKI itu sok, sombong dalam ekspresi “sok banget jadi TKI/TKW pakai bahasa Malaysia gak mau pakai bahasa Indonesia” ketika pulang ke kampungnya. Sebenarnya itu bukanlah suatu kesombongan mereka untuk menunjukkan mereka pernah tinggal di Malaysia. Hal itu terjadi karena kebanyakan dari mereka tidak pernah menempuh bangku sekolah jadi bagaimana bisa berbahasa di Indonesia? Sementara dikampung mereka menggunakan bahasa daerah? Bahasa selain Bahasa daerah mereka yang mereka dapatkan adalah Bahasa Melayu, ketika mereka pulang ke Indonesia dan ditanyai dengan Bahasa Indonesia yang serupa dengan Bahasa Malaysia, maka mereka pun menjawab dengan Bahasa Malaysia.

Jika kita telusuri ke pelosok kampung mereka, maka kita akan mengetahui bahwa mereka tidak pernah menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi setiap hari. Kemudian tiba tiba mereka sampai disuatu negeri yang mengunakan bahasa Melayu setiap harinya, tentulah mereka harus beradaptasi dengan lingkungan mereka tinggal untuk bertahan hidup. Jika mereka bertemu dengan kawan-kawan mereka sedaerah maka mereka akan menggunakan bahasa daerah. Suatu ketika salah seorang TKW bercerita kepada saya “ Mbak, anakku sekarang sudah sekolah dikampung dan dia sekarang pandai cakap (berbicara) Melayu” yang dia maksud dengan “cakap Melayu” sesungguhnya bahasa Indonesia, namun dia tidak dapat membedakan bahasa Malaysia dan bahasa Indonesia.

Semalam saya berjumpa dengan sebuah keluarga dalam acara kumpul orang orang Indonesia. Kami berkumpul dari berbagai profesi. Saya sempat ngobrol-ngobrol dengan keluarga bapak MT yang duduk disebelah saya. Bapak MT dan Ibu LS memiliki dua buah hati yang ZA berumur 7 dan MD berumur 1 tahun. Bapak MT sudah lima belas (15) tahun bekerja di Malaysia dan memiliki permit (izin). Putri cantik mereka ZA sudah berusia 7 tahun. Usia yang seharusnya untuk duduk di Sekolah Dasar namun sayang keinginan MT dan LS untuk menyokalahkan putri mereka belum terlaksana.

MT “curhat” bahwa dia ditolak ketika mendaftarkan Putrinya untuk bersekolah yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk orang Indonesia karena statusnya sebagai TKI. Menurutnya lagi, bahwa yang bisa menyekolahkan anak hanya yang memiliki passport sebagai tenaga profesional dan berniaga. Sementara dia hanya seorang TKI? MT hanya bisa menyekolahkan putrinya ke sekolah swasta. Sebagai TKI tentu dia tidak dapat menyekolah anaknya disekolah swasta apalagi sekolah Internasional School yang memerlukan biaya beribu-ribu Ringgit setiap bulannya.

Sebagai WNI tentu ZA Putri MT memiliki hak untuk memperoleh akses pendidikan yang disediakan oleh pemerintah. MT bekerja membanting tulang bekerja karena ingin kedua anaknya memiliki pendidikan sehingga masa depannya tidak seperti dia dan istrinya yang tidak memiliki pendidikan sehingga hanya bisa bekerja sebagai TKI. Mereka tidak ingin anak -anak mereka memiliki nasib seperti mereka yang hanya bisa “menjual” tenaga untuk bertahan hidup. Mereka ingin anak-anak mereka mempunyai pendidikan sehingga dapat keluar dari kemiskinan dan kebodohan. MT juga telah dibantu oleh beberapa orang yang perduli akan buruh migran untuk mengurus sekolah putrinya, akan tetapi belum juga berhasil meyakinkan pihak sekolah untuk menerima ZA sebagai muridnya.

Yang menjadi pertanyaan kenapa ZA tidak mendapatkan akses pendidikan?Apakah karena dia anak dari seorang TKI? Bukankah itu sebuah diskriminasi? Lalu bagiamana dengan UU No 6 Tahun 2012 KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA yang isinya kurang lebih “Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang- wenang, hak diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan perawatan kesehatan, hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran, hak untuk dihormati identitas budayanya, hak atas kebebasan bergerak, hak membentuk perkumpulan, hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya, hak untuk transfer pendapatan. Termasuk hak-hak tambahan bagi para pekerja migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri)”

Semoga dengan UU tersebut di atas pihak pemerintah benar-benar menjamin untuk tidak ada lagi diskriminasi terhadap buruh migran dan keluarganya. Semoga ZA mendapatkan haknya untuk bersekolah sebagaimana anak Indonesia lainnya yang berhak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan.

WNI Yang Bermastuatin di Malaysia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun