Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kejaksaan Agung dan Fenomena Kebakaran Gedung

24 Agustus 2020   14:34 Diperbarui: 24 Agustus 2020   14:43 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Kejagung yang Terbakar (Sumber: cnnindonesia.com)

Kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung dua hari lalu tentu mengagetkan banyak pihak. Aroma konspirasipun mulai merebak, mulai dari kecurigaan ikut terbakarnya berkas penuntutan hingga lenyapnya barang bukti dan nasib para tahanan kejaksaan yang ada di kompleks tersebut. 

Namun pihak kejaksaan sudah menegaskan bahwa gedung tersebut sebagian besar lebih banyak menyimpan dokumen administrasi, sementara berkas perkara berada di tempat lain yang lebih aman.

Saya sendiri tidak terlalu memusingkan apakah ada konspirasi atau tidak di balik kebakaran tersebut. Namun ada fenomena menarik di balik terbakarnya gedung yang menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung tersebut. 

Ditilik dari sisi usia gedung yang terletak di bagian depan Kejaksaan Agung rupanya sudah berusia 52 tahun sejak peletakan batu pertama tanggal 10 November 1961 oleh Jaksa Agung kala itu R Goenawan, dan diresmikan penggunaannya tanggal 22 Juli 1968 oleh Jaksa Agung Soegih Arto.

Usia bangunan di atas 50 tahun tentu memerlukan perawatan ekstra karena pasti sudah banyak bagian yang aus atau rusak dan tidak bisa lagi dianggap kerusakan ringan atau sedang. 

Namun untuk merenovasi total bangunan harus memiliki alasan yang tepat mengingat keterbatasan anggaran dan tidak ada aturan baku yang menyebutkan usia layak pakai bangunan. 

Alasan paling mudah yang sering digunakan adalah kebakaran gedung, apalagi bila kebakarannya menyambar hampir ke seluruh gedung agar dianggap sebagai kerusakan berat sehingga memerlukan renovasi total alias penggantian gedung.

Sering kita dengar dan lihat sendiri bagaimana pasar atau kantor yang terbakar hebat dihancurkan lalu dibangun kembali dengan desain yang lebih modern. Dalam kondisi normal, tentu sulit untuk memindahkan pedagang atau pengguna kantor begitu saja. 

Proses penganggarannya juga relatif berbelit karena tidak ada alasan mendesak untuk mengganti bangunan lama dengan bangunan baru. Padahal secara teknis usia bangunan sudah di atas rata-rata sehingga berpotensi membahayakan penggunanya. Namun karena dianggap cukup layak bangunan tersebut masih digunakan untuk kegiatan kantor atau usaha.

Kebakaran, apakah disengaja atau tidak tergantung pembuktian nantinya, merupakan cara paling ampuh untuk mengganti gedung lama dengan bangunan baru yang lebih modern. 

Dalam kondisi normal, bisa saja bangunan dirubuhkan dengan cara meletakkan dinamit di titik-titik tertentu. Namun yang paling sulit adalah memindahkan penghuni beserta isinya serta meyakinkan pemegang kuasa untuk menganggarkan pembangunan gedung baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun