Mohon tunggu...
Hamid Patilima
Hamid Patilima Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, pembicara, dan fasilitator

Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masih Banyak Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran

8 Desember 2011   08:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:41 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignleft" width="180" caption="Akta Kelahiran (Istimewa)"][/caption] Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya setiap anak memiliki akta kelahiran. Hanya selembar kertas, namun akta kelahiran memiliki kekuatan yang maha dahsyat. Bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, sudah dipastikan anak tersebut terabaikan dalam segala hal, seperti tidak dapat bersekolah, tidak dapat pelayanan imigrasi, dan lain sebagainya. Intinya, akta kelahiran sangat berguna sebagai awal pengakuan Negara terhadap warga negaranya. Kementerian Dalam Negeri yang berwenang menerbitkan Akta Kelahiran sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah memberi kemudahan bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran. Begitu juga dengan sebagian kabupaten/kota, Bupati/Walikota bersama DPRD telah menerbitkan Peraturan DAerah dan/atau Peraturan Bupati/Walikota untuk mengratiskan akta kelahiran. Sebagai contoh Kota Tangerang Selatan, Dinas Catatan Sipil membuka layanan langsung melalui Mobil Keliling. Meskipun demikian, sampai tegat waktu sesuai dengan Rencana Strategi Kementerian Dalam Negeri, setiap anak Indonesia memiliki akta kelahiran 2011, masih banyak anak belum memiliki akta kelahiran. Salah satu penyebab belum semua anak memiliki akta kelahiran, karena orang tua belum serius menjadi ayah dan ibu dari anak mereka. Selain itu, sosialisasi pentingnya memiliki akta kelahiran belum menyentuh semua ayah dan ibu. Apakah anak Anda telah memiliki akta? Jika belum segeralah untuk mengurusnya. Jika anak Anda sudah memiliki akta kelahiran, maka beri petunjuk dan ajak tetangga untuk mengurus akta kelahiran. Hitung-hitung sebagai wujud Anda untuk mempersiapkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Tulisan sebelumnya Merdekaaaaaaaaaaaaa

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun