Ambon, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), akan memberlakukan kembali layanan tatap muka langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan setelah kurang lebih tiga tahun dihentikan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.Â
Kepastian diberlakukan kembali kebijakan tersebut diketahui setelah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Sosialisasi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut langsung dilakukan oleh Ditjenpas kepada Jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (01/7).Â
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 yang menunjukkan tren menurun melatarbelakangi Ditjenpas mengambil langkah untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
"Ini upaya pemenuhan hak bagi Narapidana/Tahanan dan Anak sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tentu mekanismenya akan tetap kita atur sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan," terang Turman.
Mendengar penjelasan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri yang ikut bersama jajaran Divpas Maluku secara virtual mengatakan pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk penerapan kebijakan dimaksud.Â
"Kami akan segera bergerak, rencananya senin besok akan kami gelar apel bersama jajaran Pemasyarakatan Maluku sekaligus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Maluku untuk penerapannya, sosialisasi kepada masyarakat juga harus segera kami lakukan," ujar Saiful.
Kanwil Kemenkumham Maluku, H M Anwar N ketika dihubungi menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Kemenkumham melalui Ditjenpas ini tidak bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Â
Sementara itu, Kepala"Kebijakan Ini untuk memenuhi hak Warga Binaan, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, mekanisme kita atur sehingga tidak mengabaikan protokol kesehatan," tegasnya. Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik di setiap Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan "KumhamPASTI" kepada masyarakat.
Berikut Ketentuan dan Mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dikutip dari Surat Edaran nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 :
LAYANAN KUNJUNGAN SECARA TATAP MUKA
Penyelenggaraan layanankunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan: