Mohon tunggu...
Arviana Divalista Gea
Arviana Divalista Gea Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi saya menikmati alam dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemacetan Jambi Mendalo yang Tak Pernah Usai

1 Desember 2022   22:15 Diperbarui: 1 Desember 2022   22:29 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masyarakat Jambi tentu tidak asing dengan daerah mendalo yang telah menjadi rawan kemacetan setiap hari nya. Kemacetan pun biasanya berlangsung dari siang hari hingga malam hari. Kemacetan ini disebabkan banyak nya truk-truk yang melawati daerah tersebut dan belum lagi dipadati oleh mahasiswa universitas jambi yang berkuliah di daerah mendalo sehingga jalan tersebut sangat macet untuk dilewati.

Kegiatan  di dalam dan di luar kampus serta jumlah kendaraan yang berlalu lalang sangat mempengaruhi terjadinya kemacetan. Hanya saja pedagang kaki lima sering menggunakan bahu beton untuk berjualan.

Direktur Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi IV Bosar Pasaribu mengatakan pelebaran jalan berdampak positif terhadap arus lalu lintas di kawasan itu. Namun, masalahnya adalah gangguan lateral, karena orang menggunakan bahu yang keras untuk berdagang. Selain itu, jalan tersebut dilintasi oleh kendaraan seperti truk-truk besar.

Direktur Perhubungan Jambi Ismed Wijaya mengatakan, pihaknya masih berusaha. Terapkan kontrol lalu lintas untuk pengiriman batubara sambil menunggu rute alternatif beroperasi.

Ismed Wijaya menjelaskan inisiatif jangka pendek. Menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang Peraturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.

Sesuai surat edaran pengapalan batu bara boleh meninggalkan lokasi tambang setelah pukul 18.00 WIB. Sebelum itu, truk batu bara tidak boleh keluar dari area pit atau jalan umum. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bentuknya berupa teguran tertulis, penghentian operasi dan pencabutan izin.

Kelalaian akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Sanksi akan didasarkan pada hasil rekomendasi dari kegiatan pengawasan lapangan

Pengangkut batubara atau pengangkut harus menggunakan nomor kapal. Ismed mengatakan pihaknya sedang dalam proses menerbitkan nomor kapal kepada perusahaan pelayaran batubara yang menyerahkan data kendaraan. Saat ini baru 9 perusahaan yang mengajukan. Serta pada kendaraan batu bara yang mempunyai TNBK di luar Provinsi Jambi, wajib melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jambi. Jika masih didapati,  maka akan diberi sanksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun