Mohon tunggu...
Diva Abisha Baskoro
Diva Abisha Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa yang selalu mencoba bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuai Kontroversi, Nasib Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermasyah Mendapat Teguran Keras dari KPI

24 April 2021   13:13 Diperbarui: 24 April 2021   13:48 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini, masyarakat berada di era mudahnya mendapatkan suatu informasi dari sebuah media. Media kini memiliki peran yang kuat dalam kehidupan masyarakat bahkan telah menjadi kebutuhan mereka dalam mendapatkan sebuah informasi dan hiburan. Televisi adalah salah satu media elektronik yang masih memiliki pengaruh bagi masyarakat, karena beberapa masyarakat masih mengandalkan televisi sebagai media informasi dan hiburan. Presentase pemirsa televisi kian menaik, berdasarkan hasil survey Nielsen Indonesia, pemirsa televisi naik 12 persen disebabkan karena berubahnya perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi media televisi di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus penyiaran acara lamaran Atta dan Aurel yang disiarkan oleh stasiun televisi RCTI (14/3/2021). Penyiaran acara tersebut menuai berbagai kontroversi di masyarakat dan sampai ditangani oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal tersebut mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tanggal (16/3/2021) karena telah melanggar standar program siaran (SPS).

Negara Indonesia memiliki keterbatasan dalam menayangkan suatu siaran, karena hal tersebut tertera dalam UU 32 tahun 2002. Pasal ini lebih condong untuk mementingkan kepentingan masyarakat, beberapa masyarakat hanya dapat menerima siaran tertentu. Adapun kali ini pembahasan tentang penayangan hiburan di televisi yang mengupas masalah pribadi.

Berdasarkan pernyataan diatas terdapat peneguran kepada pihak RCTI yang menayangkan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara langsung. Pihak RCTI di tegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena tidak memperhatikan kemanfaatan suatu siaran. Sesuai dengan UU  32 tahun 2002 pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik bukan untuk kelompok tertentu.

Dalam media massa terdapat point efek media massa jangka panjang yang tidak di sengaja, salah satu isinya berisi cultural change yaitu perubahan pola nilai dan perilaku masyarakat.  Pertama, yang di permasalahkan disini adalah penyiaran yang dilakukan secara langsung, bukan siaran secara highlight atau sekilas. Dari siaran langsung tersebut yang menonton dan memperhatikan hanya beberapa golongan saja seperti fans dari Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Hal tersebut jika tidak ditegur akan berpengaruh bagi pola dan perilaku masyarakat. Indonesia memiliki tujuan melahirkan anak bangsa yang cerdas dan berkualitas, jika tayangan televisi isinya berita seperti itu, hal tersebut membuat anak bangsa bukannya membahas sesuatu yang bermanfaat malahan membahas yang tidak memiliki impact apapun terhadap dirinya. Bisa saja anak bangsa lebih suka mengulas kehidupan pribadi public figure dibandingkan mengulas tokoh-tokoh bersejarah dan berpengaruh bagi bangsa Indonesia.

Kemudian, meningkatnya minat masyarakat dalam menonton televisi di situasi pandemi ini yang dimana masyarakat masih menggunakan televisi sebagai media informasi dan hiburan. Hal tersebut menimbulkan sebuah asusmsi bahwaasanya tidak semua orang dapat menerima siaran tersebut karena menurut sebagian orang hal itu mengganggu dan tidak menguntungkan.

Namun, Atta dan Aurel tidak memusingkan teguran dan kritikan tersebut "apa yang kami lakukan tidak bisa selalu menyenangkan orang banyak, kami disini hanya ingin berbagi cerita bahagia kami", ujar Atta dan Aurel. 

Atta juga memberitahu kronologi kenapa acara lamaran tersebut bisa ditayangkan di televisi. "awalnya acara ini hanya untuk kita-kita saja (keluarga dan kerabat) yaa cuma nge vlog paling di youtube, eh tiba-tiba ada tawaran dari stasiun televisi untuk menayangkan acara lamaran secara detail", ujar Atta Halilintar. Tanpa pikir panjang Atta pun mensetuji tawaran tersebut dan berharap tidak ada kendala apapun.

Dari pernyataan diatas, saya sebagai yang mengulas dapat mengambil sebuah kesimpulan sesuai dengan kajian peran media massa dalam masyarakat (Nurudin, M.Si). Dalam kajian tersebut terdapat point media as an interlocutor yang dimana media tidak hanya sebagai pelepas ketegangan atau hiburan tetapi isi yang disajikan mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kita perlu mendapatkan sebuah informasi yang bermanfaat. Salah satu cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkualitas adalah mengurangi informasi, tayangan dan berita yang tidak bermanfaat untuk di konsumsi, karena hal tersebut  tidak memberikan implikasi kepada kehidupan kita.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun