Mohon tunggu...
Milisi Nasional
Milisi Nasional Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun twitter @milisinasional adalah reinkarnasi baru dari akun twitter @distriknasional yang jadi korban totalitarianisme firaun anti kritik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo Sandi akan Lindungi UMKM dan E-Commerce Lokal

22 Januari 2019   15:16 Diperbarui: 22 Januari 2019   15:19 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: WartaKota.com

Sumbangan Tulisan Oleh: 

Harryadin Mahardika

Ekonom Millenials

Aturan perpajakan e-commerce yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah dianggap tidak berpihak pada startup lokal. Pasalnya, peraturan ini hanya mengenakan pajak pada e-commerce lokal saja, sementara e-commerce asing yang juga menjual barang di Indonesia tidak terkena aturan ini.

Selain itu, aturan ini juga akan berimbas pada UMKM online lokal yang selama ini menggantungkan pasarnya di e-commerce lokal. Mereka diwajibkan menggunakan NPWP sebelum berjualan. Padahal ada jutaan UMKM asing yang berjualan via e-commerce asing ke konsumen Indonesia yang sama sekali tidak wajib melakukan ini.

Perlunya Level Playing Field Melalui Cross Border E-commerce Tax

E-commerce _ lokal sebenarnya setuju dengan kewajiban membayar pajak demi negara ini, namun disaat yang sama perlu diberikan _level playing field _(perlakuan yang setara) dengan _e-commerce asing.

Untuk menciptakan kesetaraan ini, Prabowo-Sandi akan menerapkan cross border e-commerce tax jika nanti menang. Aturan pajak e-commerce lintas negara ini akan menjamin perlindungan terhadap startup dan UMKM lokal.

Pajak semacam ini sudah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi e-commerce lokal. Amazon, Alibaba dan raksasa e-commerce dunia harus tunduk pada peraturan ini dan membayar pajak untuk pembelian yang berasal sari negara yang menerapkan cross border e-commerce tax.

Kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi e-commerce dan UMKM lokal saja, tapi juga akan melindungi industri dalam negeri karena sebagian besar barang yang dijual oleh e-commerce asing  diproduksi di negaranya masing-masing. Secara luas, kebijakan cross border e-commerce tax ini nantinya akan memastikan keberpihakan jangka panjang terhadap bisnis lokal: Pro UMKM, Pro Local, Pro Long Term Growth.

Sebaliknya, aturan Menkeu yang baru justru tidak menganut konsep ini. Sehingga banyak pelaku e-commerce dan UMKM yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan lokal.

 

Prabowo-Sandi Akan Berikan Tax Holiday Bagi UMKM selama Dua Tahun

Sebagian UMKM yang berbisnis online maupun offline terintimidasi dengan kewajiban memasukkan NPWP sebelum boleh mencoba berjualan di platform e-commerce lokal.

Padahal sebenarnya mereka ingin sekali berkontribusi untuk negara, namun kesulitan hidup dan bisnis yang baru berkembang belum memungkinkan mereka untuk berkontribusi. Psikologi UMKM ini harus bisa kita fahami.

Karena itu, Prabowo-Sandi akan memberikan Tax Holiday, yaitu pembebasan membayar pajak selama dua tahun sejak para UMKM tersebut memulai usahanya (offline), atau memulai berjualan di platform online. Ini adalah bentuk keberpihakan dan pemerataan, karena selama ini hanya investor kelas kakap saja yang mendapatkan Tax Holiday dari pemerintah.

Kebijakan ini akan mendorong lahirnya jutaan UMKM baru karena menghapus kekhawatiran mereka untuk berbisnis, terutama terkait administrasi pajak yang masih dipersepsikan sulit dan tidak ramah bagi UMKM.

Khusus untuk UMKM online, platform e-commerce bisa membantu mendaftarkan NPWP mereka secara bertahap, sembari menyiapkan dan melakukan edukasi kepada mereka. Jangan sampai kita mematikan tunas yg sedang berkembang.

Dengan edukasi dan pembinaan yang bermitra dengan e-commerce lokal, maka Prabowo-Sandi yakin bahwa kepatuhan membayar pajak bagi UMKM akan meningkat. Kewajiban patuh pajak melekat bagi siapapun yang sudah menghasilkan. Secara sistematis UMKM akan diedukasi untuk Lapor & Setor. Kewajiban lapor disertai kewajiban memiliki NPWP, sedangkan Setor jika ada "untung". Dengan bantuan seluruh ekosistem yang ada, maka puluhan juta UMKM offline dan online akan siap untuk berkontribusi bagi pendapatan negara pada waktunya nanti mereka telah siap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun