Komisioner KPU RI Viryan Azis menyebut ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
KPU merilis 185 juta DPT untuk Pemilu 2019 mendatang. Sedangakan merujuk dari data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya 160 juta orang yang terdaftar.
Artinya ada 25 juta data yang bermasalah mencakup data ganda, meninggal, dan NIK ganda. Ditambah 6 juta data pemilih yang melakukan perekaman e-KTP, namun belum terdaftar di DPT.
KPU sendiri sudah mengimbau masyarakat mengecek keberadaan namanya di daftar pemilih yang telah ditempelkan pada setiap kantor kelurahan.
Permasalahan ini menunjukan bobroknya pengelolaan data era pemerintahan Jokowi dalam melakukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik. Pemerintah tidak becus dalam memperbaiki pengolahan data kependudukan di Indonesia.
Kejanggalan lain juga ditemukan dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) berjumlah 196 juta yang diserahkan Kemendagri, sedangkan DPT hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) KPU berjumlah 185 juta.
Data tersebut diserahkan Kemendagri sebelum KPU menetapkan DPT. Berarti ada selisih sekitar 11 juta, berbanding terbalik dengan ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan masyarakat yang belum memiliki e-KTP mencapai 2,3 juta pada Desember 2017.
Jadi yang benar 31 juta atau 11 juta? Ini dapat menjadi kecurigaan di masyarakat pasalnya permasalahan ini mecuat saat mendekati penyelenggaraan Pemilu 2019. Â
Karena kejadian ini, disepakati bahwa penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun, data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.