Mohon tunggu...
Dion Pardede
Dion Pardede Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Akan terus dan selalu belajar.

Absurdites de l'existence. Roséanne Park 💍

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Rechtsidee dalam Konstitusi dan Pancasila sebagai Ideologi dan Staatsfundamentalnorm

21 Mei 2020   23:05 Diperbarui: 26 Mei 2020   04:05 1659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Kelsen yang dipengaruhi oleh gurunya Immanuel Kant, cita-cita luhur negara merupakan sebuah hal yang terikat pada imajinasi, sehingga kemudian dapat menjadi cita-cita kolektif sebuah bangsa. 

Sementara, Pancasila berwujud/konkret sehingga penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm, yang bahkan di Undang-undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dapat menimbulkan kerancuan tentang rechtsidee.

Problem lain berkenaan dengan Pancasila adalah salah kaprah soal Pancasila yang dianggap sebagai ideologi oleh banyak orang. Padahal, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara. 

Dengan adanya pemahaman bahwa Pancasila adalah ideologi negara, maka pada saat itu jugalah kita membangun tapal batas dialektis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dengan negara berideologi, akan lahir sebuah kewajiban untuk semua rakyatnya untuk membatasi pikirannya. Oleh karena itulah, hanya negara-negara otoriter yang memiliki ideologi di mana rakyat yang tidak sepaham akan dihabisi.

Soekarno sendiri menyatakan bahwa Pancasila itu adalah philosopische grondslag, atau falsafah yang di mana negara Indonesia berdiri, bukan ideologi. Jadi, tidak pernah ada dokumen maupun tokoh dalam sejarah yang menyebutkan Pancasila adalah ideologi negara. 

Namun, sebagian besar masyarakat terlanjur terdoktrin bahkan mungkin juga pejabat negara, khususnya pembuat Peraturan Perundang-undangan. Doktrin ini mungkin saja dari guru di sekolah, dosen di kampus, ataupun pejabat negara sendiri.

Menganggap Pancasila sebagai ideologi sekaligus sebagai staatsfundamentalnorm serta sumber dari segala sumber hukum berdampak pada produk hukum yang dihasilkan dan korelasinya dengan cita hukum. Bentuknya yang konkret dan sekaligus bertentangan dengan ide dasar negara menurut Kelsen, dapat berakibat pada ketidak sinkronan cita hukum antar sesama warga negara, maupun antar rakyat dan penguasa.

Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yang mungkin bisa saja kita lihat sebagai pertanda baik bahwa ada kepedulian dari Warga Negara terhadap hukum, namun juga sebagai pertanda yang kurang baik di mana terdapat perbedaan pandangan pemahaman Warga Negara terhadap rechtsidee atau cita hukum, atau dengan kata lain terdapat perbedaan kriteria tercapainya cita hukum atau tidak. 

Ya, meskipun sebagian pemohon mengajukan permohonan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi hal ini tidak seharusnya kita pandang sesederhana itu.

Selain hal-hal di atas, hal lain yang perlu terus kita awasi adalah penerapan konkordansi hukum Belanda/eropa agar berjalan seefektif mungkin, karena sebagaimana kita tahu ciri demografis dan sistem sosial negara-negara eropa dengan Indonesia jelas berbeda. Sehingga perlu adanya kejelasan dari cita hukum kita, agar ke depannya kita bisa mengontrol berjalannya produk hukum Belanda tersebut berjalan di rel-rel rechtsidee kita.

Perlunya pemberian pemahaman di fakultas-fakultas hukum akan sisi filosofis dari hukum dan bukan sekadar pemahaman normatif, akan berefek besar terhadap progresivitas hukum di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun