Mohon tunggu...
Dio Andre Nusa
Dio Andre Nusa Mohon Tunggu... Administrasi - A newbie's writer

Alumnus Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Indonesia (2015). Suka menulis walau belepotan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Arsiparis sebagai Jabatan Fungsional: Suatu Perspektif

12 Januari 2020   20:31 Diperbarui: 13 Januari 2020   17:23 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang Arsiparis. (sumber: kanopy.com)

Hal tersebut dibuktikan dengan minimnya pelamar CPNS posisi arsiparis pada 2019 silam, salah satu contohnya ialah Provinsi DIY Yogyakarta. Berdasarkan sumber yang diberitakan oleh Harian Jogja, sebanyak 4.410 dari 4.932 pendaftar mekakukan submit dokumen. 

Diantara berbagai formasi yang tersedia, dua diantaranya tidak ada peminat alias kosong, yaitu Satpol PP dan Arsiparis. 

Selain itu menurut sumber Metropolitan, berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Formasi pada Bagian Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Susi Hastuti mengatakan bahwa arsiparis hanya ada dua pendaftar di Kabupaten Bogor. 

Begitu pun dengan Solo, melalui tautan bernama Solopos.com,  jumlah pelamar yang memilih lowongan arsiparis-ahli pertama hanya satu orang. Ini membuktikan bahwa profesi yang bertugas di bidang kearsipan ini sangat minim akan peminat.

Lalu timbul pertanyaan, mengapa bisa minim bahkan tidak ada peminat di bidang pengelola arsip? Penulis sebelumnya pernah melakukan sesi wawancara dengan Arief Harmoko S.H., yang merupakan seorang PNS yang menjabat sebagai seorang staf Sub. Bagian Kearsipan dan Dokumentasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dalam wawancaranya Beliau mengatakan bahwa minimnya tenaga pengelola arsiparis dikarenakan dua hal, pertama karena memang tidak ada yang tertarik di dunia arsip; dan kedua, berkaitan dengan penghasilan yang minim.

Jika berbicara mengenai penghasilan arsiparis, memang penghasilan arsiparis bisa dikatakan cukup minim. Pada tanggal 13 Februari 2017 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Di dalam Perpres disebutkan bahwa besarnya tunjangan arsiparis yang dimaksud tercantum sebagai berikut: 

A. Jabatan Fungsional Tingkat Keahlian: 

  1. Arsiparis Utama atau Jenjang Ahli Utama, besaran tunjangan Rp 1.300.000,00
  2. Arsiparis Madya atau Jenjang Ahli Madya, besaran tunjangan Rp 1.100.000,00
  3. Arsiparis Muda atau Jenjang Ahli Muda, besaran tunjangan Rp 800.000,00
  4. Arsiparis Pertama atau Jenjang Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp 520.000,00

B. Jabatan Fungsional Tingkat Keterampilan

  1. Arsiparis Penyelia atau Jenjang Jabatan Penyelia, besaran tunjangan Rp 700.000,00
  2. Arsiparis Mahir atau Jenjang Jabatan Pelaksana Lanjutan, besaran tunjangan Rp 420.000,00
  3. Arsiparis Terampil atau Jenjang Jabatan Pelaksana, besaran tunjangan Rp 350.000,00

Bahkan, besarnya tunjangan di atas lebih kecil jika dibandingkan dengan rata-rata gaji PNS, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, penghasilan PNS Golongan IA saja berkisar Rp 1.560.800,00 hingga Rp 2.335.800,00. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa penghasilan arsiparis terbilang cukup rendah dibandingkan posisi lainnya. Akan tetapi penghasilan arsiparis saat ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan penghasilan pada masa era kepemimpinan SBY.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun