Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penanganan PMKS, Tidak Melulu Gunakan Kekerasan

4 Oktober 2019   10:28 Diperbarui: 4 Oktober 2019   11:13 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) diharapkan tidak selalu menggunakan kekerasan, tapi yang paling penting sesuai dengan aturan dan hukum yang ada. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah dalam sambutannya saat menutup kegiatan Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas P3S PMKS Jalanan 2019 di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2, Kamis (3/10).

Irmansyah mengungkapkan setiap Satgas P3S harus memahami dan mengerti mengenai tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2014, sehingga dalam pelaksanaannya dilapangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. 

"Ini agar tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berulang, baik pada diri petugas maupun PMKS. Kasus-kasus yang terjadi pada Satgas P3S seperti pemukulan maupun tindak kekerasan oleh PMKS tidak terulang lagi," terang Irmansyah.

sumber: dokpri
sumber: dokpri
Dalam kesempatan tersebut, Irmansyah juga mengingatkan kembali tentang makna PEDULI yang dalam slogan Dinsos DKI Jakarta. "Peduli memiliki arti Percaya Diri, Empati, Disiplin, Upaya, Loyal, dan Ikhlas. Jadikan itu bukan sebagai sebuah slogan, tapi tanamkan pada diri kita dalam menjalankan tugas di lapangan. Saya menyadari kondisi di lapangan kalian itu berhadapan dengan siapa, suasananya tentu panas, untuk itu serap baik-baik apa yang ada dalam kata PEDULI ini," tambahnya.

sumber: dokpri
sumber: dokpri


Irmansyah mengungkapkan  petugas P3S merupakan ujung tombak yang sehari-harinya bersinggungan langsung dengan PMKS di jalanan. Kepada para peserta, Irmansyah lantas berpesan agar para petugas P3S menganggap pekerjaan mereka sebagai suatu ibadah. 

"Syukuri apa yang menjadi tugas kita sekarang ini. Di luar sana banyak sekali yang mencari pekerjaan. Cara mensyukurinya seperti apa? bekerjalah dengan sebaik mungkin. Lakukan kebaikan-kebaikan. Jadi lelahnya kita semua bernilai ibadah," ujar Irmansyah.

sumber: dokpri
sumber: dokpri


Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Purwono menjelaskan kegiatan ini sangat strategis karena bertujuan memberikan pembekalan kepada Satgas P3S dalam melaksanakan tugas lapangan sesuai peraturan. "Kegiatan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan jiwa korsa dalam bekerja," terangnya.

sumber: dokpri
sumber: dokpri


Kegiatan peningkatan kapasitas ini berlangsung selama dua hari, pada 2-3 Oktober 2019 diikuti 90 petugas P3S wilayah Jakarta Timur, dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya. 

Pada hari pertama terdapat tiga materi yang disampaikan, yakni terkait Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berdasarkan Landasan Hukum/Aturan, Upaya Penanganan PMKS, serta Membangun Kinerja Petugas P3S dalam Penanganan Masalah Sosial. Pada hari kedua, peserta diberikan motivasi secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta.

Diharapkan dengan adanya peningkatan kapasitas ini dapat terwujud Satgas P3S yang memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsi di lapangan, sehingga dapat mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas PMKS jalanan. (mar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun