Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengungkapkan Pemprov DKI saat ini akan terus memberikan fasilitas untuk para pencari suaka atas dasar kemanusiaan, yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Meski begitu, ia mendesak agar UNHCR mengambil sikap atas nasib pengungsi pencari suaka. "Mereka sudah pasti tidak bisa tinggal permanen, berapa lamanya (mengungsi) tidak tahu. Makanya, harus dilakukan diskusi di tingkat pusat. Keimigrasian bukan di tingkat Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Pusat. UNHCR juga harus segera bertindak, karena kalau tidak, jumlah mereka akan terus bertambah dan perlu dipikirkan bagaimana penanganannya," terangnya. (mar)