Dalam kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Anggota Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten membahas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta pada Kamis (7/12).
Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Banten Desy Yusandi mengatakan, kunjungan ini dalam rangka sharing informasi. Karena pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesejahteraan sosial.
"DKI Jakarta ini menjalani dua fungsi, sebagai Ibukota Negara dan Ibukota Provinsi. DKI memiliki magnet yang membuat banyaknya pendatang yang masuk ke Jakarta. Banyak pendatang memiliki keterampilan terbatas yang berakhir dengan munculnya permasalahan sosial," ujar Mariana.
Dengan banyaknya permasalahan yang kompleks itu, katanya, perlu peran dari lintas sektor dan masyarakat dalam membantu menjalankan Perda Kesos. Karena penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Sosial saja.
"Ada lima hal pokok dalam muatan Perda Kesejahteraan Sosial. Pertama, penjangkauan sosial yang dilakukan secara persuasif dan/atau koersif. Kedua, rehabilitasi sosial berupa motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental dan spritual, dan seterusnya," terang Mariana.
Sedangkan yang ketiga adalah perlindungan sosial dengan memberikan jaminan sosial seperti asuransi dan bantuan sosial langsung dan berkelanjutan. Keempat, adalah pemberdayaan sosial melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, dan seterusnya.