Mohon tunggu...
Dini Roudhotul Jannah
Dini Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Berorientasi pada masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Pembiayaan Pembangunan Kabupaten Tulungagung dalam Dokumen APBD Kabupaten Tulungagung 2023

29 April 2024   17:41 Diperbarui: 29 April 2024   17:42 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Dilansir dari website kemetrerian keuangan, Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau yang biasa disebut APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan ditetapkannya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di setiap daerah di Indonesia adalah sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif dalam hal ini DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah serta sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sendiri mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, surplus atau defisit anggaran serta pembiayaan. Secara umum pendapatan daerah dibagi menjadi 3 (tiga) komponen utama yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pemahaman mengenai sumber -- sumber pendapatan daerah sangat penting karena berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut sehingga harus dimaksimalkan agar mendapatkan hasil yang maksimal juga. Sebagian besar Pemerintah daerah sendiri memperoleh sumber -- sumber penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak (seperti hotel, restoran dan penenerangan jalan) dan retribusi daerah (seperti pasar, parkir, izin mendirikan bangunan).

Sumber pembiayaan pendapatan asli daerah Kabupaten Tulungagung tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Sumber pembiayaan pendapatan asli daerah Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2023 terbesar ada pada pajak daerah. Sedangkan pendapatan lain ada pada PAD lain yang sah, hasil pengelolaan kekayaan daerah Kabupaten Tulungagung dan retribusi daerah. Selain pendapatan asli daerah, sumber pembiayaan kabupaten Tulungagung juga berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah dan dana hibah.

Kontribusi pajak Kabupaten Tulungagung yang direncanakan pada Tahun 2023 sebesar 255.696,93 miliar atau sebesar 71% dari total pendapatan asli daerah. Berdasarkan peraturan Bupati Tulungagung nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 50 tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pajak terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan objek retribusi pemakaian tanah bahu jalan daerah kabupaten untuk konstruksi reklame permanen.

Salah satu pajak yang sering berhubungan dengan masyarakat adalah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang Pemungut Pajaknya diserahkan kepada Desa atau Kepala Desa dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang nilainya sebesar 5% (lima persen) dari total bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang dimiliki. Seperti yang kita ketahui bahwa pajak termasuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sangatlah penting bagi pembiayaan pembangunan Kabupaten Tulungagung sehingga diharapkan masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak terutama pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ini. Masyarakat harus menanamkan bahwa pajak bukanlah hal yang memberatkan tetapi sebagai bentuk kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung juga terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dengan melakukan inovasi guna mempermudah pelayanan wajib pajak. Pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung melalui Bapenda melakukan perluasan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan secara online melalui Bank Persepsi, toko online, toko berjaringan dan metode pembayaran online lainnya, sebagai bentuk implementasi program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta melakukan pengembangan sistem online pelayanan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan melalui aplikasi E-PBB dan E-Layanan. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak secara efektif, efesien dan fleksibel tanpa batas waktu dan tempat pelayanan.

Hasil pengelolaan kekayaan yang direncanakan menyumbang sebesar 14.371,24 miliar atau sebesar 4% dari total pendapatan asli daerah pada Tahun 2023. Salah satu sumber kekayaan Kabupaten Tulungagung sendiri berasal dari industri marmer dan pariwisata yang bisa terus dimanfaatkan dengan maksimal. Kemudian ada retribusi daerah Kabupaten Tulungagung yang menyumbang 12.965,10 miliar atau sebesar 3.6 % pada Tahun 2023. Berdasarkan peraturan Bupati Tulungagung nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 50 tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah Kabupaten Tulungagung berupa pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau organisasi.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sendiri berupa dana perimbangan yang merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah guna mendanai pembangunan daerah dalam rangka desentralisasi. Transfer dari pemerintah pusat mendorong upaya peningkatan pendapatan daerah dengan menutup biaya langsung pendapatan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan daerah sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin dan sukarela. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2023 sendiri direncanakan sebesar 794.270,95 miliar atau sebesar 64,64%. Hal ini menunjukkan ketergantungan pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung masih cukup tinggi sehingga perlu untuk melakukan peningkatan pada potensi wilayahnya untuk meningkatkan pendapatan aslii daerah.

Oleh karena itu, guna mengoptimalkan pembangunan wilayah Kabupaten Tulungagung diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dimana pemerintah menegakkan kebijakan sedangkan masyarakat mematuhi kebijakan yang dibuat sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik.

Terimakasih:)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun