Mohon tunggu...
Dini Samco
Dini Samco Mohon Tunggu... -

Life is not a matter of holding good cards, but sometimes, playing a poor hand well.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penundaan Berlakunya PER-01/PJ/2015 Terkait Aturan Pajak Bunga Deposito

22 Februari 2015   19:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:42 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sempat menimbulkan polemik dan diskusi panjang diantara praktisi perpajakan, kalangan perbankan dan deposan, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya ditunda penerapannya.

Peraturan yang sedianya berlaku mulai 1 Maret 2015 itu ditunda tanpa batas waktu. “Saya tegaskan, peraturan Dirjen Pajak itu tidak diberlakukan dulu,” tandas Bambang Soemantri Brodjonegoro Menteri Keuangan, di kantornya, Rabu (18/2/2015).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengeluarkan payung hukum baru tentang penundaan aturan itu. “Kami memang belum sepenuhnya siap menjalankan peraturan itu,” kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015. Dalam beleid itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.

Sebelumnya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja. Perdirjen tersebut memerintahkan agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potongnya, ke aparat pajak. Peraturan ini membuat bankir dan deposan khawatir. Sebab aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah.

Jika merasa tak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memprotes peraturan ini. Alasannya, peraturan ini menabrak Undang-Undang Perbankan yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun