Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penundaan Berlakunya PER-01/PJ/2015 Terkait Aturan Pajak Bunga Deposito

22 Februari 2015   19:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:42 400 1
Setelah sempat menimbulkan polemik dan diskusi panjang diantara praktisi perpajakan, kalangan perbankan dan deposan, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya ditunda penerapannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun