Penundaan Berlakunya PER-01/PJ/2015 Terkait Aturan Pajak Bunga Deposito
22 Februari 2015 19:17Diperbarui: 17 Juni 2015 10:424001
Setelah sempat menimbulkan polemik dan diskusi panjang diantara praktisi perpajakan, kalangan perbankan dan deposan, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya ditunda penerapannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.