Mohon tunggu...
Dini YulindaSari
Dini YulindaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dinnn

Hopeless

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Crowfunding dan Online Single Submission (OSS) sebagai Solusi Pengembangan Investasi Pertanian

22 Juni 2021   20:16 Diperbarui: 22 Juni 2021   20:41 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan penanaman modal sangat berperan penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Masuknya pemodal untuk menanamkan modalnya pad suatu sektor bisnis diperlukan suatu kebijakan penanaman modal.  Kebijakan yang diberlakukan ditujukkan untuk memberi kemudahan dalam penanaman modal dan pemberian insentif. 

Kebijakan penanaman modal yang dilakukan antara lain perbaikan regulasi yang mendukung penanaman modal, penyederhanaan prosedur perijinan, pemberian kemudahan dan insentif dalam bidang penanaman modal. 

Keberadaan suatu investasi disini dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional bahkan dalam suatu investasi dapat menjadi suatu media untuk meningkatkan perekonomian daerah. Investasi sangat berperan penting pada semua sektor terutama pada sektor pertanian (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, 2018).

Salah satu sektor usaha yang memiliki prospek tinggi di Indonesia adalah sektor pertanian. Sektor pertanian berkontribusi cukup signifikan terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga mampu untuk menjaga kestabilan dan ketahanan ekonomi suatu negara. 

Peningkatan sektor pertanian akan menjadi alternatif dalam meningkatnya investor dalam melakukan invetasi di bidang pertanian. Investasi di sektor pertanian memiliki potensi yang tinggi untuk ditingkatkan karena prospek pasar komoditas yang semakin baik. Investasi di sektor pertanian dapat menciptakan harga komoditas yang cukup tinggi dan tersedianya lahan untuk beberapa komoditas perkebunan yang dimiliki oleh perusahaan besar ataupun petani kecil. 

Sementara investasi juga memiliki potensi yang tinggi untuk melakukan pengembangan komodita pada sub sektor peternakan, perikanan, tanaman pangan, serta hortikultura. Investasi di sektor pertanian pada beberapa penelitian telah terbukti membawa dampak terhadap perekonomian dan kesempatan kerja (Utama, 2013).

Peningkatan sektor pertanian dalam menarik investor untuk melakukan invetasi di bidang pertanian terkadang masih mengalami permasalahan. Beberapa permasalahan yang terjadi dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan investasi pada sektor pertanian.

 Adapaun permasalahan yang kerap kali terjadi adalah (1)status, luas kepemilikan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, (2)ketersediaan infrastruktur yang dinilai belum memadai, (3)rendahnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pertanian dan kelembagaan pertanian, (4)belum optimalnya koordinasi intansi terkait dalam menunjang pembangunan sektor pertanian, (5)keterbatasan akses petani terhadap lembaga permodalan, (6)daya saing kompetitif dan komparatif yang masih rendah, (7)penggunaan pupuk dan pestisida serta organik yang masih rendah, (8)mentalitas petani yang masih rendah (Satibi, 2020).

 Menurut Utama (2013), Selain permasalahan diatas, invetasi pada sektor pertanian juga menimbulkan hambatan dimana faktor penghambat investasi sektor pertanian antara lain birokrasi yang tidak ramah investor, prosedur yang sifatnya berbelit, tidak transparan dan tenggang waktu pengurusan ijin tidak pasti sehingga dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi. 

Secara umum indikator pertimbangan seorang investor dalam melakukan penanaman modal di suatu daerah menurut Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD, 2003) menyatakan bahwa faktor kelembagaan, sosial politik, ekonomi daerah, tenaga kerja dan infrastruktur fisik menjadi pertimbangan investor dalam melakukan penanaman investasi di sektor pertanian.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan investasi dalam sektor pertanian terutama pada sektor pembiayaan adalah crowfunding. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun